
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak bersama sejumlah anggota DPRD melakukan sidak di Pasar Bantargebang, Senin (13/1/2020). PALAPAPOS/Nuralam
Pertanyakan Kejelasan PKS, Ratusan Pedagang Pasar Bantargebang Gelar Aksi
BEKASI - Ratusan pedagang yang terhimpun dalam Persatuan Pedagang Pasar Bantargebang (P3B) melakukan aksi di depan pasar Bantargebang pada Senin (13/1/2020). Massa terlihat menduduki alat berat (beko) dan sebagian berdiri berjajar persis di depan pasar.
Selama melakukan aksi di pinggir jalan, negosisasi juga terus dilakukan perwakilan P3B oleh pihak keamanan, serta jajaran kepolisian agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Pedagang Pasar Bantargebang meminta Pemerintahan Kota Bekasi memperjelas Perjanjian Kerjasama (PKS) dan MoU sebelum melaksanakan rencana kegiatan revitalisasi pasar.
Ketua Persatuan Pedagang Pasar Bantargebang (P3B) Kota Bekasi, Mulya mengatakan, aksi yang dilakukan para pedagang pasar sebagai upaya untuk meminta kejelasan kepada Pemerintah terkait revitalisasi atau renovasi.
Selama ini, menurut Mulya, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan pihak Pemkot soal rencana revitalisasi pasar.
"Selama ini, walau disebutkan dalam berkas kalau Pasar Bantargebang ini akan dilakukannya renovasi ringan, namun ada juga yang menyebutkan akan di revitalisasi. Tapi kami selaku pegadang lama disini yang sudah hampir 20 tahun berdagang tidak pernah tahu Perjanjian Kerjasama (PKS) itu seperti apa, MoU-nya itu seperti apa, karena tidak pernah dilakukannya sosialisasi," katanya saat melakukan aksi di depan Pasar Bantargebang.
Diakuinya, Perjanjian Kerjasama (PKS) itu ada, hanya saja pihaknya tidak pernah melihat sepeti apa poin-poin dalam PKS. Padahal, menurutnya, setiap perjanjian kerjasama dalam revitalisas pasar harus melibatkan para pedagang.
“Nah, kami ke ingin tahu, kami pedagang loh, yang akan membayar ini kami, yang akan berdagang disini ya kami, dan kami orang lama yang sudah puluhan tahun berdagang disini. Wajib dong kita tahu dan dilibatkan," ujarnya.
Sebenarnya, kata dia, tidak sulit merangkul para pedagang, hanya saja dituntut transparansi dalam proses.
“Namun, ini faktanya enggak. Kalau mereka mau bikin revitalisasi, berarti bongkar habis dong pasar, tapi kenapa ada Tempat Penampungan Sementara (TPS) dilantai atas. Apa mau digantung ini pasar?. Kalau mau di renovasi, kenapa diberkas dicantumkan mau di revitalisasi? Kami menduga ada kerugian negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Bekasi," bebernya.
Lebih jauh, Mulya menegaskan, ia dan pedagang lain sangat mendukung proses yang dilakukan pemerintah, apalagi kondisi pasar sudah tidak layak dan terlihat kumuh. Namun, kata dia, uji kelayakan bangunan harus dikeluarkan dan ditunjukkan ke pedagang.
“Kalau masih layak kami minta diperpanjang, tapi kalau tidak layak silahkan di revitalisasi tapi mekanismenya harus benar dan transparan, sesuaikan dengan kemampuan para pedagang," ucapnya.
Disinggung soal dana awal sebagai DP, ia meminta penjelasan lebih merinci. Sebab, ia menemukan, bahwa toko mas ada yang dimintai satu toko dengan harga Rp10 juta.
“Saya minta buktinya dan ada kuitansinya. Jadi begini, pedagang ngasih DP Rp10 juta, mereka kan punya Hak Guna Pakai (HGP) yang lama sudah mereka bayar lunas dimintai sama pihak pengembang fotocopynya dan tidak menutup kemungkinan buat masuk ke bank karena persyaratan perbankan. Kalau sekedar DP kenapa persyaratan itu diambil? Lalu modal dari Pemerintah itu dikemanakan," jelas dia dengan nada bertanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian Perdagangan, Rommy Payan mengaku, Surat Perintah (SP) Wali Kota Bekasi tetap harus dijalankan per hari ini, yakni Senin (13/1/2020) untuk dimulai relokasi pedagang Pasar Bantargebang.
"Kita kan menjalankan SP Wali kota untuk dilakukan relokasi pedagang. Nanti setelah kondusif akan dilakukan tahapan berikut seperti appraisal dan lainnya," katanya.
Selain itu, soal istilah revitalisasi harus dipahami bahwa bukan hanya objek. Tapi revitalisasi bagaimana merubah hal yang vital atau yang sebelumnya tidak berdaya lebih diberdayakan lagi.
"Jadi revitalisasi tidak konotasinya pembangunan harus dirubah total, ada lebih dari 60 persen lah yang akan dibangun," tandasnya.
Soal aksi P3B yang menolak revitalisasi, ia menjelasakan, pedagang di Pasar Batargebang sudah habis kontrak sewa kiosnya per 1 Oktober 2019.
"Nah kami kan memberikan toleransi bagi pedagang yang sudah habis sewa kios nya. Jadi ini kan kebijakan pemerintah bagi mereka, relokasi pedagang hari ini (Senin 13/1/2020) ditunda. Kita pending, karena DPRD mau merapatkan dengan Disperindag hari Rabu (15/1/2020)," tandasnya.
Dilokasi yang sama, sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi dari Komisi I, II dan III, menemui pedagang yang berunjukrasa. Hadir diantaranya Ketua Komisi I, Abdul Rozak, Komisi II, Arief Rahman Hakim dan Ketua Komisi III, Abdul Muin Hafiedz.
“Kita minta kegiatan dihentikan. Dan Rabu (15/1/2020) Dinas terkait, pengembang dan pedagang akan kita undang ke DPRD untuk membahasa revitalisasi Pasar Bantargebang,” kata Abdul Muin. (lam)
Baca Juga: Hendak Direlokasi Pemkot Bekasi, Pedagang Minta Perlindungan ke DPRD