Syafri Donny Sirait Masih Berstatus ASN
KABUPATEN BEKASI - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donni Sirait ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup atas dugaan kasus pencemaran air atau sungai di TPA Burangkeng.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (LH), Irjen Pol. Rizal Irawan, Rabu (12/3/2025).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini Syafri Donny Sirait masih memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Bekasi.
BACA JUGA : Air Sungai TPA Burangkeng Tercemar, Kadis LH Kabupaten Bekasi Tersangka
"Ya kita lihat saja proses yang masih berlanjut ini, belum bisa memastikan untuk statusnya," kata Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang kepada palapapos.co.id, Selasa (18/3/2025).
Terlebih Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini masih menunggu Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk melayangkan surat terkait penahanan tersangka Donni Sirait (DS) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Untuk surat dari Gakum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kita Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah ada di Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM). Namun, untuk surat saudara Syafri Donni Sirait dilakukan penahanan kita masih menunggu," ungkapnya.
Kendati demikian, Ade menjelaskan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng masih terus beroperasi, mengingat tidak ada lagi tempat pembuangan sampah khusus masyarakat Kabupaten Bekasi.
"TPA Burangkeng itu saya dari KLH. ATR/BPN juga meeting bersama Gubernur, solusinya itu tidak boleh di stop. Kalau kita stop di TPA Burangkeng nanti sampah - sampah di Kabupaten Bekasi mau buang dimana," tutupnya. (Rob)