Pemkot Bekasi Ajak Kejari Bekasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengajak Kejaksaan Negeri Bekasi untuk bersama-sama melakukan evaluasi dan monitoring dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27.A Tahun 2019 tentang Tata cara Perencanaan dan Penganggaran APBD Kota Bekasi Nomor 83 Tahun 2019 tentang pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 97 tahun 2019 tentang pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan Kota Bekasi.
“Pemerintah juga mengharapkan peraturan tersebut dapat mewujudkan Pemerintahan Daerah yang tertib administrasi, bersih, baik dan benar," kata Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Rabu (29/1/2020).
Tri mengatakan, pihaknya tidak bisa memungkiri dengan terbukanya informasi serta kompleksnya masalah penyelenggaraan dalam pemerintah, baik fisik maupun non fisik.
Untuk mewujudkan perbaikan birokrasi, penyerapaan anggaran secara optimal, menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional dan penegakan hukum yang efektif dengan tindakan pencegahan (Preventif), maka perjanjian kerjasama antar Pemerintah Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, menurut Tri harus tetap dilaksanakan.
"Sinergitas ini harus terus terjalin, tujuannya agar tatanan birokrasi semakin baik dan tertata," ujar Tri. (lam)