Surat permohonan Tunjangan Hari Raya. PALAPAPOS/Red.

Salah Satu Ormas di Kabupaten Bekasi Minta THR ke Pedagang

KABUPATEN BEKASI - Menjelang Lebaran Organisasi Masyarakat (ormas) dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi pemerintahan ataupun pengusaha dalam bentuk proposal dan lain sebagainya.

Hal itu pernah diucapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada Senin (17/3/2025) lalu saat berkunjung ke Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi.

"Saya hari ini menyampaikan bahwa termasuk tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor mana pun," kata Dedi Mulyadi.

Namun perkataan orang nomor satu di Jawa Barat itu seperti tidak di gubris, pasalnya ada salah seorang penjaga toko di Desa Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi yang mendapatkan secarik kertas permohonan THR dari Dewan Pimpinan Sektor Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas).

Menurut pengakuan penjaga toko yang dirahasiakan namanya, surat permohonan THR itu sampai di toko nya pada Selasa (18/3/2025). Parahnya, para pedagang kaki lima didekat tokonya tersebut pun turut dimintai uang dengan nominal Rp 5 ribu s.d Rp 10 ribu.

"Untuk pemberian surat ke toko itu pada Selasa (18/3/2025). Semua pedagang di mintain cuma ada yg gak pake surat cinta (sebutan surat permohonan THR-red)," kata penjaga toko.

Penjaga toko itu pun meyakini bahwa para oknum ormas yang mendistribusikan surat permohonan THR tersebut tidak mendengar informasi bahwa ada larangan dari Gubernur Jawa Barat.

"Mungkin karena pada kagak update informasi, soalnya anggota nya pada minim soal informasi," ungkapnya.

Ia pun berharap kepada Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti keresahan yang dialami oleh masyarakat menjelang lebaran.

"Saya sih berharap kepada pemerintah dan pihak kepolisian untuk segera menindak tegas perbuatan oknum ormas yang dengan sadar meminta THR kepada para pedagang. Karena ini sudah termasuk Pungutan Liar (Pungli)," tukasnya. (Red).

Previous Post Dinas Kesehatan Harus Masif Lakukan Pengawasan Obat