Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian. (IST)

Mendagri: Tangkap Ormas Pemeras Pengusaha

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian meminta aparat Kepolisian menangkap ormas yang melakukan tindak pidana.

“Tidak boleh dibiarkan tindakan pemerasan ataupun intimi8dasi kepada pengusaha di negeri ini,” tegas Tito, di Komplek Parleman Senayan Jakarta, Rabu (6/11/2019)

Lanjut dia, ormas yang melakukan intimidasi hingga memeras pengusaha merupakan tindakan pelanggaran hukum. "Ormas ada aturannya, ormas melakukan pelanggaran hukum, misal intimidasi, pemerasan, segala macam yang melanggar aturan tangkap saja. Tidak ada kompromi terhadap pelaku tindak pidana, silahkan Polda atau Polres menangkap," kata Tito mempertegas. (red)  

Previous Post Satpol PP Kota Tebing Tinggi Manfaatkan Aplikasi Lapor UGeCe
Next PostTerkait Pendirian UN di Taput, Wabup Kunjungi UIN SUSKA Riau