
Siswa bolos sekolah yang terjaring razia Satpol PP Kota Tebing Tinggi pada pelaksanaan operasi UGeCe. PALAPAPOS/Nuralam
Satpol PP Kota Tebing Tinggi Manfaatkan Aplikasi Lapor UGeCe
TEBINGTINGGI - Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tebing Tinggi memanfaatkan aplikasi lapor melalui pembentukan Unit Gerak Cepat (UGeCe) dalam menangani pengaduan masyarakat.
"Melalui UGeCe pengaduan masyarakat bisa ditanggapi dengan cepat dan serta merta dengan waktu pelayanan maksimal 1,5 jam sejak masuknya pengaduan", jelas Kasatpol PP M Guntur Harahap melalui Sekretaris Y.B Hutapea didampingi Kabid Trantib Umum Benny EH Hutajulu, Kabid Penegakan Perda/Perwal M Dahler dan Kabid Damkar Linmas Said Effendi, Rabu (6/11/2019).
Dikatakannya, bahwa pembentukan UGeCe berdasarkan Perwal No 32 tahun 2019 tentang pelayanan pengaduan bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dan merupakan terobosan baru untuk meningkatkan kinerja Satpol PP khususnya dibidang penegakan Peraturan Daerah, bidang ketentraman dan ketertiban umum sekaligus dibidang pemadam kebakaran dan penyelamatan.
Inovasi program UGeCe juga diharapkan mampu menyelesaikan tugas besar Satpol PP dalam menegakkan Perda dan menciptakan ketentraman dan ketertiban umum. "Dalam jangka panjang, dengan inovasi UGeCe ini diharapkan masyarakat akan puas dengan kinerja Satpol PP Kota Tebing Tinggi", harapnya.
Beberapa kegiatan operasional yang menjadi target pelaksanaan dengan mekanisme UGeCe antara lain, penertiban gelandangan pengemis (gepeng) dan orang gila, penertiban siswa bolos sekolah, pedagang kaki lima, izin bangunan dan usaha, penertiban reklame, hiburan rakyat bernuansa porno, penertiban limbah yang mencemari lingkungan serta bencana kebakaran.
"Untuk proyek perubahan jangka pendek, pelaksanaan operasional UGeCe akan fokus pada penertiban gepeng dan orang gila serta untuk penertiban siswa bolos sekolah," jelas Kasatpol PP.
Di bidang penertiban siswa bolos sekolah, hingga September 2019, jumlah siswa bolos sekolah yang terjaring razia Satpol PP Tebing Tinggi berjumlah 71 siswa terdiri dari 22 siswa SD, 24 SMP dan 25 siswa SMA.
Untuk meningkatkan kinerja Satpol PP yang optimal, diperlukan SDM yang berkompetensi serta personil yang memadai sesuai dengan Permendagri No 60 Tahun 2012 tentang pedoman penetapan jumlah Polisi Pamong Praja, diakui bahwa jumlah personil Satpol PP belum sesuai dengan yang tertuang dalam Permendagri tersebut.
Saat ini, personil Satpol PP yang seharusnya berjumlah 200 orang yang diukur berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduknya, namun kenyataannya personil Satpol PP Kota Tebing Tinggi hanya berjumlah sebanyak 96 orang, yang terdiri dari 34 orang PNS dan 62 tenaga kontrak.
"Bila mengacu pada hal diatas, personil Satpol PP, Damkar dan Linmas jumlah keseluruhannya sebanyak 200 orang, terdiri dari Satpol PP 96 orang, Damkar 24 orang serta Linmas 80 orang yang bertugas di kelurahan dan kecamatan", terangnya. Meski dengan keterbatasan jumlah personil dan anggaran saat ini, Kasatpol PP tetap optomis inovasi UGeCe akan berjalan optimal.
"Kami optimis inovasi UGeCe dapat menjadi inovasi daerah dalam mendukung misi Wali Kota Tebing Tinggi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana perkotaan," terang Kasatpol PP Tebing Tinggi. (nal)