Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). PALAPA POS/Istimewa

KPK Tahan Imam Nahrawi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (27/9/2019) sore, menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR), tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

"IMR ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Sebelumnya, KPK pada Jumat (27/9/2019) memeriksa Imam sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: KPK Dalami Kewenangan Imam Nahrawi Sebagai Menpora

Imam yang telah mengenakan rompi tahanan KPK keluar dari gedung KPK pada pukul 18.18 WIB setelah menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam.

"Teman-teman yang saya hormati, saya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka. Sebagai warga negara saya mengikuti proses hukum yang ada. Saya yakin hari ini takdir saya dan setiap manusia menghadapi takdirnya. Allah maha baik dan takdirnya tak pernah salah. Semoga semua berjalan dengan baik," ucap Imam.

Diketahui, KPK pada Rabu (18/9/2019) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018. Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar. (ant)  

Previous Post Soal CCTV, Fraksi PDIP Usulkan Pembatasan Alat Perekam Dalam Tata Tertib DPRD
Next PostDolok Nauli Rencanakan Budidaya Ikan dan Resto Sebagai Unit Usaha BUMDes