Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Bekasi, Oloan Nababan. PALAPA POS/Nuralam

Soal CCTV, Fraksi PDIP Usulkan Pembatasan Alat Perekam Dalam Tata Tertib DPRD

BEKASI - Sejak diterbitkannya edaran dari KPK terkait pemasangan alat pemantau visual atau CCTV di setiap gedung DPRD, terlihat beberapa perekam kamera telah dipasang di ruang-ruang tertentu di DPRD Kota Bekasi.

Menyikapi hal itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Bekasi, Oloan Nababan mengusulkan agar penggunaan CCTV diatur dalam tata tertib, sehingga pada waktu tertentu alat perekam tersebut dinonaktifkan.

"Usulan dari PDIP salah satunya CCTV, dasar pertimbangannya karena rapat ini ada dua jenis yaitu terbuka dan tertutup," kata Oloan Nababan, Jumat (27/9/2019).

Dia menjelaskan, bahwa banyak agenda rapat yang dilakukan oleh anggota dewan bersifat rahasia. Sehingga dikhawatirkan dengan keberadaan CCTV materi yang dibahas akan bocor ke pihak lain.

"Kalau rapat tertutup, barang siapa yang mendengar informasi di rapat tertutup, dilarang untuk memberitahukan ke pihak mana pun. Sementara kan CCTV jalan terus, untuk itu PDIP minta dibuat perubahan dalam tatib tersebut," usulnya.

Selain pembatasan rekaman, pihaknya juga mengusulkan soal giat jaring aspirasi masyarakat atau reses DPRD. Sejauh ini dalam reses yang dilakukan dewan, apa yang diaspirasikan masyarakat tidak diakomodir dalam APBD. Untuk itu, ia mengusulkan agar aspirasi tersebut dapat diakomodir.

"Reses harus diatur lagi, hasil reses itu harus jelas, jadi aspirasi yang diserap oleh anggota dewan ini sebaiknya sudah masuk APBD. Reses ini kan mendengar masukan-masukan dan keluhan dari masyarakat, ketika ada aspirasi yang diinginkan oleh masyarakat, harusnya diakomodir juga dalam APBD untuk direalisasikan," ungkapnya.

Oloan menyebut, ada beberapa hal teknis lain yang menjadi usulan fraksi PDIP, namun usulan tersebut masih belum final, sebab masih harus dibahas kembali oleh panitia khusus (pansus) tentang tata tertib yang bakal dibentuk nanti.

"Kita telah melakukan rapat rancangan tata tertib DPRD. Tetapi kita menunggu pimpinan definitif disahkan, agar selanjutnya pimpinan DPRD memiliki kewenangan untuk membentuk pansus tatib. Pansus ini tugasnya melanjutkan kerja yang dilakukan tim rancangan tatib," tandasnya. (lam)

Previous Post Relawan Siap Dukung Apa Pun Keputusan Presiden Jokowi Terkait UU KPK
Next PostKPK Tahan Imam Nahrawi