Para nelayan sedang berada di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya yang sedang di pagar. PALAPA POS/Robby.

Ketua DPD Partai Nasdem Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Segarajaya

KABUPATEN BEKASI - Fenomena pagar laut yang berlokasi di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, membuat sembilan orang menjadi tersangka, dua diantaranya merupakan kepala desa dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Dua orang tersangka tersebut yaitu MS selaku mantan Kepala Desa Segarajaya sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Amanat Perubahan sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi, Kamis (10/4/2025).

Kemudian AR selaku Kades Segarajaya hasil pergantian antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2018-2024. Terlebih AR merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 dan 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan dan diketahui MS dan AR merupakan kakak dan adik.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa para tersangka terlibat dalam pemalsuan dokumen pertanahan, termasuk penerbitan 93 sertifikat hak milik secara tidak sah.

Terlebih tersangka AR telah menjual bidang tanah reklamasi laut kepada dua orang dengan inisial YS dan BL. Sementara, Kepala Desa MS menandatangani dokumen PM1 pada proses PTSL yang menjadi dasar terbitnya sertifikat.

"Yang bersangkutan, terhadap saudara MS kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP (tentang tindak pidana pemalsuan surat) juncto pasal 55 KUHP atau pasal 56," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Saat dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, E Yusuf Taufik mengatakan belum mengetahui pasti terkait salah satu anggota dewan menjadi tersangka. Dirinya masih menunggu surat resmi untuk ditindaklanjuti.

"Kami masih belum mengetahui pasti, kami masih menunggu surat resminya. Jika sudah ada surat resmi yang dikirimkan ke kami, akan kami naikkan ke pimpinan dewan untuk selanjutnya ke Bupati dan Gubernur," tutupnya.

Perlu diketahui bahwa tujuh tersangka lainnya adalah Kasie Pemerintahan di kantor Desa Segarajaya (GM), staf Desa Segarajaya (Y), staf Desa Segarajaya (S), ketua tim support PTSL (AP), petugas ukur tim support PTSL (GG), operator komputer (MJ), dan tenaga pembantu di tim support program PTSL (HS). (Rob).

Previous Post Warga Pendatang di Kabupaten Bekasi Harus Punya Kemampuan
Next PostRatusan Bangli di Kelurahan Bahagia Dibongkar