anggota DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara.

Pemkot Adakan Penggalangan Donasi Untuk Karpet Masjid Agung Al-Barkah, Adhika Dirgantara : Jangan Ada Paksaan

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi keluarkan Surat Edaran Nomor 400.8/1646/SETDA mengenai penggalangan donasi untuk pengadaan karpet baru Masjid Agung Al Barkah, dan ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi pada Jum'at (11/4/2025) lalu.

Namun kebijakan tersebut menuai komentar dari anggota DPRD Kota Bekasi lantaran pengaturan teknis pelaksanaan agar tidak menimbulkan kesan paksaan. Terlebih himbauan tersebut jangan sampai bersifat memaksa.

"Ini himbauan bagus, ngajakin ASN jariyah. Cuma agak kurang pasnya kalau mesti dikolektif dulu per Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru disetor. Nanti jadi ada keterpaksaan," ujar anggota DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara.

Lebih lanjut, pria asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengingatkan agar tidak muncul opsi seperti pemotongan langsung dari gaji pegawai, Selasa (15/4/2025).

"Karena dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi sedekah paksa yang justru kontraproduktif," ungkapnya. (ADV).

Previous Post Jika Rotasi dan Mutasi Terjadi, Wali Kota Bekasi Harus Perhatikan Hal Berikut Ini
Next PostPemerintah 'Cuek' Dengan Universitas di Kota Bekasi