Sistem Penarikan Pajak di Kota Bekasi Harus Berbasis Digital
KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi diharuskan memiliki inovasi terhadap pola serta sistem penarikan pajak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mengedepankan transparansi dan mencegah kebocoran, Kamis (17/4/2025).
Seperti di Kota Malang, wilayah tersebut dikabarkan sudah melakukan sistem digitalisasi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin.
"Iya mereka sudah digitalisasi, mereka punya sistem dan alat. Terus mereka riview juga capaian-capaian target. Contoh dari 2021 ke 2022 itu target nya tercapai terus, makanya mau kita contoh itu Kota Malang baik sistem ataupun alat seperti Tiping Box," katanya.
Selain itu, pria asal Fraksi PKB itu menjelaskan bahwa pihaknya sudah menginformasika kepada Wali Kota Bekasi untuk lakukan digitalisasi.
"Komisi III DPRD Kota Bekasi memberikan info ke Wali Kota untuk membuat MoU ke Kota Malang untuk sistem nya. Mau tidak mau harus digitalisasi biar transparan dan akuntabilitas serta antisipasi kebocoran," ungkapnya.
Terlebih Alit mengungkapkan pada triwulan pertama capain PAD Kota Bekasi saat ini dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan sudah melebihi dari target.
"Yang sudah mencapai target pada triwulan pertama yaitu PBB sudah melampaui target. Kalau tidak salah dari target 23 persen dia sudah melebihi, yang pasti semua sektor harus di genjot yaitu : pajak dan retribusi," tutupnya.
Sekedar informasi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi menunjukkan tren positif pada Triwulan I 2025, dengan realisasi melebihi target sebesar 23,56% dari yang ditetapkan 22,68%. (ADV).