Sebagian surat putusan PTUN Bandung menolak gugatan caleg partai Gerindra. PALAPA POS/Nuralam

Gugatan Caleg Gerindra Ditolak PTUN Bandung

BEKASI - Gugatan calon anggota legislatif asal Partai Gerindra ditolak PTUN Bandung. Delik gugatan yang diajukan, bukan wewenang PTUN untuk memproses dan mengadilinya.

"Putusannya sudah di ketok. Jadi putusannya, pengadilan menolak ajuan pengadu. Karena bukan wewenang PTUN untuk mengadili," kata Komisioner KPU Kota Bekasi Bidang Pengawasan dan Hukum, Ahmad Edwin Sholihin, Kamis (14/11/2019).

Edwin menjelaskan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa sengketa hukum bisa diadili Pengadilan Tata Usaha Negara meliputi sengketa proses Pemilu. Namun, tahapan tersebut sudah dibatasi waktunya.

"Ranahnya keliru, karena yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017, dimana yang bisa di PTUN-kan adalah sengketa proses Pemilu terkait pencalonan," kata Edwin melalui sambungan telepon.

Menurut Edwin, ada tiga poin yang bisa disengketakan majelis PTUN. Pertama, sengketa peroses terkait pencalonan atau penetapan calon.

"Jadi kalau ada paslon kemudian tidak lolos verifikasi itu baru bisa disengketakan," kata Edwin melanjutkan, poin kedua yang bisa disengketakan adalah terkait peserta Pemilu dan ketiga terkait caleg dicoret.

Sementara mengenai hasil Pemilu atau adminstrasi lainnya, kata Edwin, tidak masuk dalam ranah dan wewenang PTUN. "Bukan ranahnya dan gak ngurusin administrasi Pemilu atau sengketa hasil," jelas Edwin.

Kendati begitu, menjelaskan pasca putusan ini, masih ada kesempatan upaya hukum lain bagi pengadu, yaitu mengajukan perlawanan dalam batas waktu selama 14 hari.

"Kalau memang tidak puas dengan putusan dismissal ini, pengadu bisa mengajukan perlawanan hukum. Tapi bila nanti putusannya menguatkan putusan hari ini, ya sudah selesai. Gak ada upaya hukum lainnya," jelas Edwin.

Untuk KPU sendiri, lanjut Edwin, pihaknya akan siap menerima apabila terjadi gugatan lain, baik upaya dilakukan kuasa hukum Anton dari Partai Gerindra, maupun upaya hukum dari caleg atau peserta pemilu lain.

"Masih sama seperti kemarin. Dimana, kalaupun masih ada upaya hukum dari pengadu kita siap hadapi. Kalaupun melakukan perlawanan dengan putusan hari ini, ya kita akan kita hadapi juga," tambah Edwin.

Dia menegaskan, sesuai regulasi, PTUN Bandung tidak melayani sengketa hasil Pemilu. Namun begitu, meski tiga poin diatas bisa disengketakan, Edwin mengatakan semua proses diawali melalui Bawaslu.

"Itupun prosesnya setelah melalui sidang sengketa yang diproses di Bawaslu. Karena yang kita tahu, terkait aduan hari ini gak ada disidangkan di Bawaslu," kata dia. (lam)

Previous Post Kejari Taput Dalami Kerugian Negara Korupsi RSUD Tarutung
Next PostKantor Imigrasi Bekasi Beri Layanan Ramah HAM