Area pelayanan Ramah HAM bagi lansia, ibu hamil, balita dan disabilitas di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi. PALAPA POS/Nuralam

Kantor Imigrasi Bekasi Beri Layanan Ramah HAM

BEKASI - Kantor lmigrasi Kelas II Non TPI Bekasi memberikan layanan Ramah HAM khusus kepada para lansia, ibu hamil, balita dan disabilitas dengan dilengkapi berbagai sarana dan sarana pendukung.

"Mereka berhak atas layanan paripurna tanpa antre dalam mengurus paspor. Inilah layanan prioritas. Para penyandang disabilitas dan lansia itu berhak diprioritaskan saat mereka hendak membuat atau mengurus dokumen paspor," kata Kepala Sub Seksi Dokumen Perjalanan, Lukito Leksono, Kamis (14/11/2019).

Kendati diberi kemudahan akses, kata Lukito, penyandang disabilitas dan lansia tetap harus datang ke Kantor lmigrasi di Jalan Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara.

"Tetapi mereka tak perlu antre pendaftaran online dan bisa langsung ke kantor Iayanan kami. Lapor ke petugas akan langsung dilayani, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujar dia.

Layanan prioritas bagi pemohon khusus tersebut, sambungnya, juga dilayani terpisah dari pemohon reguler atau pemohon umum.

Pantauan di Kantor Imigrasi, Iayanan khusus tersebut berada di sisi kiri pintu utama Iayanan paspor.

Akses jalan menuju ruangan Iayanan khusus tersebut juga dibuat ramah disabilitas mulai parkir kendaraan, jalan menuju ruangan juga tidak berupa tangga, melainkan jalan rata halus ke ruangan khusus tersebut. Selain itu, terdapat juga ruang bermain anak, ruang menyusui dan ruang tunggu khusus Layanan Ramah HAM.

"Keempat pemohon kaum khusus tersebut bisa langsung ke kantor layanan Kanim. Tak perlu antre dulu secara online dan mendapat jam antrean sesuai waktunya," jelasnya.

Layanan prioritas itu cukup langsung datang ke kantor layanan. "Namun harus didampingi keluarga. Begitu tiba kantor Imigrasi silahkan lapor ke petugas. Anggota keluarga yang normal menyerahkan berkas yang dibutuhkan," kata Lukito.

Sejumlah berkas wajib disertakan dalam pembuatan paspor adalah e-KTP atau bukti perekaman e-KTP, KK, akta lahir atau buku nikah, ijazah terakhir. Semua berkas di fotokopi.

"Itu syarat permohonan paspor baru. Kalau urus paspor pengganti cukup e-KTP dan paspor lama," ujar Lukito.

Dia menjelaskan, setiap pemohon wajib hadir karena perlu wawancara, pengambilan foto dan wajib membayar biaya permohonan paspor sebesar Rp 350.000. (lam)

Previous Post Gugatan Caleg Gerindra Ditolak PTUN Bandung
Next PostDesa Pohan Julu Bangun Jalan Usaha Tani Lobu Tukko dan Sisoding