
Penyidik Kejari Taput tengah mendalami kerugian negara atas dugaan korupsi keuangan RSUD dan pasal yang dipersangkakan bagi tersangka HFP dan BS yakni UU Tindak Pidana Korupsi. PALAPA POS/ Alpon Situmorang
Kejari Taput Dalami Kerugian Negara Korupsi RSUD Tarutung
TAPUT - Setelah dilakukan penahanan 20 hari kedepan bagi kedua tersangka HFP (mantan Plt Dirut RSUD Tarutung) dan bendaharanya BS.
Penyidik Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara tengah mendalami kerugian negara atas dugaan penyelahgunaan keuangan RSUD tahun 2013.
“Ya, kita tengah mendalami kerugian negara akibat dugaan korupsi keuangan RSUD," kata Kajari melalui Kasi Intel Adi Limbong kepada palapapos.co.id, Kamis (14/11/2019).
Sebelum dilimpahkan kepengadilan, Limbong menyebutkan, keduanya ditahan dan dititipkan di Rutan Tarutung.
“Masing-masing tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 hingga 30 November kedepan," imbuhnya.
Baca Juga: Penyidik Kejari Taput Tahan Mantan Dirut dan Bendahara RSUD Tarutung
Limbong menyebutkan keduanya akan dipersangkakan pasal 2 (1), pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TP Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kita harap sebelum habis penahanannya 20 hari kedepan sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," katanya. (als)