Tri Adhianto Tidak Terima Tunjangan Perumahan Untuk Wali Kota Bekasi
KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Imas Asiah menyatakan bahwa Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto tidak menerima tunjangan perumahan.
Hal tersebut menyusul keputusan bahwa rumah pribadi Wali Kota resmi dijadikan rumah jabatan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 0001.10.1/Kep.156-Um/III/2025.
Terlebih menurut Imas, setiap kepala daerah seharusnya mendapatkan rumah dinas atau tunjangan perumahan, namun di Kota Bekasi kondisinya berbeda, Jum'at (12/9/2025).
Terlebih Rumah dinas Wali Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani sudah lama dialihfungsikan menjadi Kantor Wali Kota, sementara rumah dinas Wakil Wali Kota di Jalan Juanda dijadikan Kantor Komisi Pemilihan Umum.
“Untuk mengatasi hal itu, Pak Wali menjadikan rumah pribadinya sebagai rumah jabatan. Dengan keputusan ini, tunjangan perumahan otomatis tidak diberikan karena dianggap rumah jabatan sudah tersedia,” katanya.
Imas menambahkan, dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2025, biaya sewa rumah jabatan ditetapkan sebesar Rp 350 juta per tahun. Namun karena rumah pribadi sudah dijadikan rumah jabatan, anggaran tersebut kembali ke kas daerah dan Wali Kota tidak menerima tunjangan perumahan.
Selain itu, Imas juga mengungkapkan bahwa Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto memutuskan untuk tidak mengambil anggaran pembelian mobil baru.
“Untuk kendaraan dinas, beliau menggunakan mobil pribadi. Jadi tidak ada pembelian mobil dinas baru yang dibebankan ke APBD,” tambahnya.
Imas menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni PP No.109 Tahun 2000 Pasal 6 Ayat (1) yang menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan rumah jabatan, serta Permendagri No.7 Tahun 2006 tentang standar sarana prasarana kerja pemerintah daerah.
Adapun belanja yang ditanggung Pemkot Bekasi hanya biaya perlengkapan dan pemeliharaan sesuai Perwal No.14 Tahun 2025 tentang standar harga satuan. (Yud).