Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto bersama beberapa para ojek online. PALAPA POS/Yudha.

Bentuk Keperdulian Wali Kota Bekasi, Ojek Online Dapat BPJS Ketenagakerjaan di 2026

KOTA BEKASI - Sebagai bentuk keperdulian pemerintah kepada masyarakatnya, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto memastikan bahwa para pekerja informal seperti ojek online (ojol), supir, kuli, pedagang, sampai pemulung akan mendapatkan jaminan berupa BPJS Ketenagakerjaan secara cuma-cuma.

Selain itu, Tri menjelaskan bahwa dana yang akan dialokasikan untuk program tersebut mencapai Rp 2 miliar. Namun demikian, hal tersebut bisa didapatkan oleh pekerja informal yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bekasi.

"Ojol, supir, kuli, pedagang, sampai pemulung mereka semua adalah pekerja rentan yang harus kita berikan jaminan sosial. Mulai 2026 saya pastikan mereka mendapatkan perlindungan," kata Tri dikutip dari laman pemkot_bekasi.

Menurutnya, premi tersebut dibiayai oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui anggaran APBD. Sehingga para pekerja nantinya akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga perlindungan bagi keluarga.

"Tentunya, BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan ini berbeda. Kalau BPJS Kesehatan sudah hampir semua warga Kota Bekasi ter-cover melalui PBI yang dibiayai oleh Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot). Maka BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah tambahan untuk melindungi pekerja rentan dari risiko kecelakaan," ungkapnya.

Dirinya pun berharap, dengan adanya perlindungan yang diperuntukan kepada pekerja informal, dapat memberikan kenyamanan bagi warga Kota Bekasi, Jum'at (12/9/2025).

"Perlindungan ini adalah bentuk nyata keadilan sosial. Kota ini akan semakin nyaman dan sejahtera apabila para pejuang kehidupan juga mendapatkan perlindungan," tutupnya. (Yud).

Previous Post Tri Adhianto Tidak Terima Tunjangan Perumahan Untuk Wali Kota Bekasi