Pemkab Taput Abaikan Intruksi Presiden Soal Efisiensi Anggaran
TAPANULI UTARA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia meyanyangkan kebijakan pembelian 2 unit mobil dinas oleh Pemkab Taput yang diperuntukkan kepada dua wakil ketua DPRD Tapanuli Utara yakni Dedi Hutabarat dan Reguel Simanjuntak.
Ketua DPC GMNI Taput, Frimus Nababan, STh dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu, (4/6/2025) mengatakan, selain karena anggaran yang dikelola oleh Pemkab Tapanuli Utara saat ini sedang minim, harusnya setiap anggaran dialokasikan untuk hal-hal yang lebih substantif dan tepat sasaran yang bersentuhan langsung terhadap masyarakat.
Selain itu, pengadaan mobil dinas oleh Pemkab Taput juga dinilai mengabaikan kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh Presiden melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2025 di seluruh wilayah Indonesia.
Seharusnya, lanjutnya, ketika pemerintah pusat melakukan kebijakan efisiensi anggaran, harusnya pemerintah kabupaten juga patuh terhadap peraturan tersebut
"Kami DPC GMNI Taput sangat menyayangkan kebijakan untuk pembelian mobil dinas baru bagi wakil ketua DPRD Taput. Disaat negara sedang gencarnya soal efisiensi anggaran, Pemkab Taput malah masih berfikir untuk ganti mobil dinas baru. Alangkah baiknya anggaran itu ditujukan untuk hal-hal yang lebih tepat sasaran, seperti peningkatan sarpras di sekolah ataupun bantuan untuk sektor pertanian," kata Frimus
Frimus menambahkan, DPC GMNI Taput memandang pengambilan kebijakan pembelian mobil dinas keliru dan terburu-buru yang kurang memperhatikan aspek efektivitasnya.
Apalagi saat ini ada beberapa persoalan di tengah masyarakat yang seharusnya diperhatikan oleh pemkab Taapanuli Utara secara khusus DPRD Tapanuli Utara yang notabenenya merupakan perwakilan suara rakyat seperti perlindungan dan pemberdayaan petani, penyelesaian konflik sengketa kepemilkan tanah masyarakat adat dan perusahaan yang bergerak di bidang kayu dalam hal ini TPL, peningkatan mutu pendidikan.
Terakhir, Frimus mengatakan bahwa, pengambil kebijakan tertinggi di Taput yakni Bupati selain telah mengabaikan atau mengkangkangi inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efesiensi anggaran. Ia menilai Pemkab Taput kurang mampu dalam manajemen keuangan daerah dengan baik dan tepat sasaran.
"Karena saat ini kondisi keuangan daerah sedang minim. Seharusnya anggaran itu bisa diperuntukkan untuk hal hal yang lebih substansif, atau bersentuhan langsung dengan masyarakat. Contoh, langkah solutif terhadap tenaga honorer yang dirumahkan dan halyang lebih penting lainnya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, saat Presiden Prabowo Subianto mendengungkan efesiensi anggaran yang ditandai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) malah melakukan pengadaan 2 unit mobil dinas seharga Rp 1,3 milyar Pengadaan 2 unit mobil dinas baru itu disebut diperuntukkan untuk dua Wakil Ketua DPRD Taput.
Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Sekretaris DPRD Taput Tohom Silaban, Senin, 2 Juni 2025, kepada wartawan mengatakan, belanja pengadaan mobil dinas untuk pimpinan DPRD baru - baru ini sudah direalisasikan.
"Sudah realisasi (belanja kendaraan dinas) baru- baru ini. Total anggaran kurang lebih sekitar Rp 1,3 miliar untuk pembelian 2 unit mobil jenis Fortuner tipe G. Peruntukannya masing-masing untuk Wakil Ketua DPRD Taput," kata Tohom.
Untuk diketahui, sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah diterbitkan pada Januari 2025 lalu.
Dimana pada diktum ke empat poin nomor 4 disebutkan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Serta pada poin nomor 5 agar memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun sebelumnya. (Hengki).