
Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Nicodemus Godjang saat diwawancarai palapapos.co.id, Senin (16/1/2023). PALAPA POS/ Yudha
Nicodemus Godjang : Ganti Kepala OPD Tidak Lincah dan Cekatan
KOTA BEKASI - Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Nicodemus Godjang mendesak agar Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak licah dan cekatan dalam bekerja di evaluasi jika perlu diganti.
Hal tersebut dilontarkannya usai pernyataan Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto yang mengatakan bahwa Kepala Dinas Pendidikan, UU Saeful Mikdar kurang lincah dalam administrasi, Senin (16/1/2023) usai memimpin apel pagi.
"Kepala daerah dalam hal ini Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto sudah mengakui bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar tidak mampu menanganin persoalan yang terjadi didalam dinas nya tersebut,"katanya saat ditemui palapapos.co.id.
BACA JUGA :Gaji TKK Telat, Tri Adhianto Akui Kadisdik Kurang Lincah Dalam Administrasi
BACA JUGA : SDN di Bantargebang Masih Disegel, Pemkot Siap Penuhi Keinginan Ahli Waris
Kendati demikian pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi menilai bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar jangan merasa diatas angin dan harus segera menyelesaikan permasalahan yang tengah terjadi.
Lanjut Nico, walaupun persoalan tersebut terjadi sebelum UU Saeful Mikdar menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.
"Sama-sama kita ketahui, persoalan pelik banyak yang terjadi di dunia pendidikan seperti sebelumnya, persoalan PPDB, kasus pelecehan seksual, sekolahan disegel dan lain sebagainya, maka dari itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar harus sigap menangani sekaligus menjaga komunikasi kepada semua pihak yang berperan.
BACA JUGA : Kadisdik Terkesan Acuh Terkait Penyegelan SDN di Bantargebang
BACA JUGA : SD Negeri Disegel, Komisi IV : Disdik Harus Bertanggungjawab
Lebih tegas Nico menyampaikan, UU Saeful Mikdar yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kemasyarakatan, jangan merasa diatas angin, stelah menjabat jadi Kepala Dinas Pendidikan, ssilahkan bekerja dengan benar membantu Plt. Wali Kota agar program Pemerintah berjalan dengan baik.
Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), UU Saeful Mikdar sekaligus mantan Sekretaris Dinas Pendidikan periode 2020 lalu tidak ahli dalam bidang adminitrasi, dan kurang lincah dalam mengelola managerial Organisasi Perangkat Daerah (OPD), faktanya bisa telat membayar gaji Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang bekerja di SD maupun SMP pada Desember Tahun Anggaran 2022.
"Harus nya ketika sudah menjadi pejabat fungsional mereka lebih lincah dalam bergerak. Sehingga kejadian seperti pembayaran gaji TKK tidak terjadi, dan saya minta agar jangan terulang kembali dikemudia hari,"ujar Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kepada palapapos.co.id ditemui usai apel pagi, Senin (16/1/2023).
Penulis : Yudha