Ilustrasi.

Diduga Jadi Calo TKK, Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Dilapor ke Polisi

KOTA BEKASI - Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus dugaan penipuan serta penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 97 juta, Selasa (9/9/2025).

Selain itu, dalam laporan yang diajukan oleh Irvan Oktavian (29), pada 2021 silam Nuryadi Darmawan menjanjikan kepada korban untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Namun nahas, usai Irvan memberikan uang sebesar Rp 17 juta kepada Nung (sapaan akrab Nuryadi Darmawan-red) sebagai syarat administrasi yang diminta oleh terlapor, hingga saat ini pelapor tidak mendapatkan kepastian untuk bekerja.

Selain Irvan Oktavian yang mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta, ternyata Nuryadi Darmawan juga menjanjikan hal serupa kepada Bonita dengan kerugian Rp 20 juta, Amaliyah mencapai Rp 30 juta, dan Reza hingga Rp 30 juta.

Atas insiden tersebut, Irvan Oktavian berharap kepada terlapor untuk segera mengembalikan uang yang sudah tiga tahun di 'gondol' oleh Nuryadi Darmawan.

“Kami hanya berharap uang yang sudah diserahkan bisa kembali. Sudah hampir tiga tahun menunggu, tapi tidak ada kejelasan," ucapnya.

Sekedar informasi, laporan tersebut dilakukan pada Senin (8/9/2025) dengan Nomor: LP/B/2.225/IX/2025/SPKT Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. (Yud).

Previous Post Sempat Alami Kerugian Hingga Rp 160 Juta, PT. Mitra Patriot Tutup Salah Satu Gerbang RSNK
Next PostTambang Pasir Ilegal Bebas Beroperasi di Sungai Situmandi dan Sigeaon