IST.

Kasus Dugaan Pengeroyokan Driver Shopee Xpress di Kota Bekasi Mandek, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Polisi

KOTA BEKASI - Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang driver Shopee Xpress di kawasan Logos, Jalan Irigasi, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, menuai sorotan. Lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, pelaku disebut belum juga diamankan pihak kepolisian.

Peristiwa ini bermula dari dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang berujung aksi kekerasan terhadap korban, Rihot Pardede, pada Kamis (9/4/2026). Korban diduga dikeroyok setelah menolak memberikan uang keamanan kepada sejumlah orang saat melintas di samping PT Logos sekitar pukul 21.45 WIB.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di pelipis dan memar di wajah. Ia kemudian melapor ke Polsek Medan Satria pada Jum'at (10/4/2026) setelah menjalani visum et repertum. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/102/IV/2026/SPKT/Polsek Medan Satria.

Namun hingga pertengahan Mei 2026, kuasa hukum korban menilai proses penyelidikan berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan berarti.

Penasihat hukum korban, Rio Santosa Butarbutar, bersama Febri Pramono Tua Doloksaribu, dari RAPH Advocates and Legal Consultant, menyebut kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan driver logistik yang kerap melintas di kawasan tersebut.

"Sudah lebih dari satu bulan laporan berjalan, tetapi pelaku belum juga diamankan. Ini menimbulkan kesan seolah kasusnya jalan di tempat,” ujar Rio, Selasa (19/5/2026).

Rio menegaskan, kasus ini bukan sekadar penganiayaan, melainkan diduga terkait praktik pungli dan pemerasan yang disebut kerap terjadi di kawasan Logos. Ia juga mengaku menerima informasi adanya intimidasi terhadap driver lain yang dimintai uang keamanan Rp2 ribu hingga Rp5 ribu.

Sementara itu, Febri Pramono menekankan pentingnya kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para driver.

“Kami meminta Kapolsek Medan Satria memberikan perhatian khusus serta memastikan jajaran Reskrim bekerja serius, profesional, dan transparan. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan praktik premanisme, pungli, dan pemerasan,” tegasnya.

Menurut Febri, penanganan perkara yang berlarut tanpa perkembangan jelas dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Masyarakat berhak merasa aman saat bekerja dan beraktivitas. Negara tidak boleh kalah terhadap tindakan premanisme,” ujarnya.

Kuasa hukum mendesak agar penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan keadilan bagi korban serta mencegah kasus serupa terulang. (***).

Previous Post Fenomena LGBT di Jawa Barat, Ahmad Faisyal Usulkan Percepatan Ranperda Perlindungan Keluarga