Plt Wali Kota Bekasi: Ganti Rugi Korban Ledakan SPBE Dilakukan Bertahap
KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melaporkan bahwa Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning telah mulai menyalurkan biaya ganti rugi kepada masyarakat terdampak ledakan yang terjadi pada awal April lalu.
Insiden tersebut diduga dipicu oleh kebocoran gas saat proses pengisian tabung utama, Senin (18/5/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menjelaskan bahwa mekanisme ganti rugi telah dibicarakan bersama camat setempat yang menangani langsung di lapangan.
“Dari pihak SPBE juga sudah ada beberapa penyaluran. Nantinya akan ada penggantian untuk rumah-rumah yang rusak,” ujarnya usai pimpin apel di Plaza Pemerintah Kota Bekasi.
Ia menambahkan, proses ganti rugi akan dilakukan secara bertahap oleh SPBE Cimuning selaku penanggung jawab dari PT Indogas Andalan.
“Biaya ganti rugi tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap. SPBE juga akan membangun kembali rumah warga yang terdampak,” jelasnya. (Yud).