JPU Kejari Tapanuli Utara Tuntut 6 Terdakwa Narkotika, Hukuman 6–14 Tahun Penjara
TAPANULI UTARA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara menuntut enam terdakwa kasus narkotika dengan hukuman penjara bervariasi, mulai dari 6 hingga 14 tahun. Para terdakwa sebelumnya ditangkap oleh Polres Tapanuli Utara di lokasi berbeda pada 22 Agustus 2025.
JPU Kejari Tarutung, Malindo Sitorus, menyampaikan kepada wartawan di kantornya, Senin (2/2/2026), bahwa tuntutan telah dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tarutung pada Kamis (29/1/2026).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Trisno Simanullang, dengan hakim anggota Sinar Pandiangan dan Diana Melati Pakpahan.
“Agenda minggu ini adalah penyampaian pledoi (pembelaan) dari para terdakwa. Putusan akan dijadwalkan pada minggu depan,” ujar JPU Malindo Sitorus.
Rincian Tuntutan
- Riskia Butarbutar dan Sabar Siregar dituntut 13 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Barang bukti: ganja seberat 1.062 gram dan 5 gram ganja.
- Parnahean Tambunan dituntut 10 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 114 Ayat 1 UU Narkotika. Barang bukti: 70 paket ganja.
- Chandra Wijaya Harianja dituntut 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Narkotika. Barang bukti: 6.000 gram ganja.
- Halomoan Ritonga dituntut 14 tahun penjara. Barang bukti: 6.717 gram ganja dan 0,74 gram sabu.
- Riwanto Ritonga dituntut 6 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 114 UU Narkotika. Barang bukti: 16 paket ganja dengan berat 63,32 gram.
- Daniel Sitompul residivis kasus narkotika ini dituntut 6 tahun penjara karena terbukti memiliki dan menguasai sabu. Ia dinilai melanggar Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (Hengki).