Erikson Sianipar, bersama kuasa hukum Melva Tambunan dan Ketua Koperasi TSBP, Hendra Sipahutar saat menyampaikan keterangan pers kepara sejumlah wartawan di Tarutung, Selasa 19 Mei 2026. PALAPA POS/Hengki.
Erikson Sianipar melalui Yayasan Bisukma Kucurkan Pinjaman Kepada Koperasi TSBP
TAPANULI UTARA - Ketua Pengawas Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (TSBP), Erikson Sianipar, melalui Yayasan Bisukma, menginisiasi pemberian bantuan pinjaman kepada koperasi untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran kepada para supplier bahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil guna meredakan polemik yang sempat mencuat hingga ke Badan Gizi Nasional.
“Kami sangat mencintai supplier. Supaya masalah tagihan ini tidak berlarut-larut, kami mengambil inisiatif mempercepat penyelesaian. Secara pribadi saya dirugikan, tetapi kepentingan supplier lebih utama. Karena itu, Yayasan Bisukma memberikan pinjaman kepada koperasi agar tagihan segera dibayar,” ujar Erikson, Selasa (19/5/2026) didampingi kuasa hukum Melva Tambunan dan Ketua Koperasi TSBP, Hendra Utama Sipahutar.
Erikson menegaskan, secara prinsip pihak yang melakukan transaksi dengan supplier adalah yang bertanggung jawab atas pembayaran. Dalam hal ini, transaksi dilakukan oleh mantan Ketua Koperasi TSBP, Erni Mesalina Hutauruk.
“Seharusnya tanggung jawab ada pada kepemimpinan lama. Namun kami tidak ingin meninggalkan supplier dalam kesulitan. Selagi bisa berbuat terbaik, akan kami lakukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemberian pinjaman ini merupakan bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan usaha supplier.
“Saya apresiasi supplier yang tidak ikut aksi demo, karena mereka tahu siapa yang seharusnya bertanggung jawab. Mari kita bekerjasama, perjalanan masih panjang. Supplier adalah mitra penting untuk menyukseskan program MBG dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Erikson berharap Ketua Koperasi TSBP, Hendra Sipahutar segera menuntaskan administrasi pembayaran kepada supplier yang telah diverifikasi konsultan. Ia juga menegaskan, meski pembayaran dilakukan, proses hukum terkait dugaan penggelapan jabatan di koperasi tetap berjalan.
“Laporan terhadap saya sudah dihentikan pada 7 Mei 2026, bukti bahwa tuduhan tidak terbukti. Namun kerugian material dan imaterial tetap kami alami, termasuk tekanan psikologis keluarga dan rusaknya relasi sosial. Karena itu, saya juga melapor balik atas dugaan pencemaran nama baik,” jelasnya.
Sementara itu, Hendra Sipahutar menyebut hasil verifikasi konsultan menunjukkan ada sekitar 40 supplier dengan total tagihan Rp2,9 miliar. Dari jumlah itu, koperasi telah membayar Rp1,2 miliar sesuai saldo akhir peninggalan kepengurusan lama.
“Sisa 40 persen hutang belum bisa dibayar karena saldo tidak cukup. Dengan adanya pinjaman dari Yayasan Bisukma, sisa tagihan dapat segera dilunasi. Ini bentuk itikad baik untuk mendukung pelaku UMKM,” kata Hendra.
Ia menekankan, penyelesaian hutang kepada supplier adalah tanggung jawab moral, bukan kewajiban hukum kepengurusan baru.
“Secara hukum, tanggung jawab ada pada ketua lama karena otoritas transaksi ada di tangan dia. Pesan saya kepada supplier, jangan menuntut pihak yang tidak berkewajiban, tetapi lepaskan pihak yang seharusnya bertanggung jawab,” pungkasnya. (Hengki).