
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pejuang saat proses persidangan kode etik di KPU Kota Bekasi. PALAPA POS/ Yudha
Dugaan Pemotongan Honor Pantarlih, Ketua PPS Kelurahan Pejuang Disidang
KOTA BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi lakukan persidangan terhadap Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pejuang yang diduga sempat lakukan pemotongan honorarium petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebesar Rp 50 ribu. Jumat (5/5/2023).
Komisioner KPU Kota Bekasi, Divisi Hukum, Achmad Edwin Sholihin mengatakan, kalau terduga terbukti melakukan pemotongan, pihaknya akan memberikan teguran dan pemecatan secara tidak terhormat.
"Sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 337 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota PPK, PPS, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Dimana didalamnya tertulis ada dua peringatan, yakni secara tertulis dan pemberhentian tidak hormat,"ucapnya.
BACA JUGA : Komioner KPU Kota Bekasi, Pedro : Kalau Ada bukti Kongkrit Kita Pecat
BACA JUGA : Honor Pantarlih Kelurahan Pejuang Diduga Dipotong PPS
Selain itu, Edwin menegaskan. jika yang bersangkutan terbukti tidak bersalah, maka namanya akan dilakukan rehabilitas. Terlebih, ia menjelaskan, bahwa KPU Kota Bekasi berkomitmen untuk bekerja secara integritas.
"Apabila hasil plenon yang bersangkutan tidak dinyatakan bersalah maka nama yang bersangkutan kita rehabilitas kembali,"tegasnya.
Namun usai sidang berlangsung, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pejuang, Ali Akbar Fahamta enggan berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut.
"Maaf nanti saja ya bang, saya capek!," ungkap dirinya kepada palapos.co.id.
Penulis : Yudha