Camat Bantargebang, Cecep Miftah Farid usai diperiksa Bawaslu Kota Bekasi. PALAPA POS/Yudha.
KOTA BEKASI - Terkait polemik pamer jersey nomor 2, Camat Bantargebang, Cecep Miftah Farid menyangkal adanya keterlibatan dari panitia, namun kaos sepakbola tersebut dibagikan oleh koordinator camat kepada camat se-Kota Bekasi, Rabu (10/1/2024).
"Tidak ada pengarahan dari panitia. Namun kalau soal pembagian jersey itu dilakukan oleh koordinator camat kepada para camat se-Kota Bekasi. Kalau ingin tahu siapa koordinator nya tanyakan ke pihak Bawaslu," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia menjelaskan, itu merupakan hak dari terlapor untuk memberikan klarifikasi namu pihaknya tidak berwenang dalam memberikan penjelasan kepada wartawan.
"Itu tidak masalah ya menurut kami. Prinsip kami, kami tidak berwenang untuk mengomentari atau memberikan statmen terkait laporan klarifikasi. Karena memang kan itu hak dari terlapor untuk memberikan klarifikasi," ucapnya.
Baca Juga : Usai Diperiksa Bawaslu, Camat Pondokgede Sebut Kaos Jersey Nomor 2 Sudah Disiapkan Panitia
Baca juga : Kepala Kesbangpol, Nesan Sujana : Tiga OPD Belum Serahkan Surat Netralitas ASN dan Non ASN
Selain itu, Vidya pun menjelaskan, jika terbukti ada keterlibatan koordinator camat dalam pemberian kaos jersey nomor punggung 2, pihaknya akan melakukan rapar pleno untuk memanggip yang bersangkutan.
"Kalaupun benar ada keterlibatan koordinator camat dalam memberikan jersey, tentu kami akan melihat hasil dari seluruh terlapor terlebih dahulu, nanti kalau terlapor sudah dipanggil semua, tentu akan kita lakukan mekanisme pleno kembali," tutupnya.
Penulis : Yudha.
Comments
Leave a Comment