USU Jatuhi Sanksi terhadap Prof. Henuk Larangan Mengikuti Tri Dharma Perguruan Tinggi
TAPANULI UTARA- Akibat ulahnya sendiri di media sosial oknum Guru Besar USU Prof. Yusuf Leonard Henuk dijatuhi sangsi oleh Universitas Sumatera Utara (USU) berupa pembinaan.
Sanksi berupa pembinaan kepada Guru Besar Jurusan Fakultas Peternakan tersebut setelah ditetapkan tersangka oleh Polres Taput dan saat ini kasus tersebut ditarik penyidik Polda Sumut.
"Pihak kampus telah menjatuhkan sanksi pembinaan dari Fakultas Pertanian atas naiknya status Henuk dan sudah ditetapkan tersangka dalam dugaan ujaran kebencian,"ujar Humas USU Amelia Meutia, Jumat (17/9/2021).
Amelia merinci bentuk nyata sanksi pembinaan, berupa teguran tertulis dan tidak dibenarkan mengikuti kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan. Pengabdian kepada masyarakat.
"Profesor Henuk selama dua semester terhitung mulai semester ganjil TA. 2021/2022 sampai dengan semester genap TA. 2021/2022 tidak diperbolehkan melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi,"pungkasnya.
BACA JUGA: Tersangka Oknum Guru Besar USU Prof. Henuk Diperiksa dan Diaudit Itjend Kemendikbudristek
Seperti diberitakan sebelumnya, Berkas atas laporan dugaan pencemaran nama baik di media sosial oleh Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang dibenarkan Kasubdit Cyber Crime Dirkrimsus Polda Sumut AKBP. Bambang Rubianto via Whassapp, Kamis (16/9/2021).
"Benar, kemarin siang berkas Prof. Henuk sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,"kata Bambang.
Pamen Polri tersebut, berharap berkas yang dilimpahkan penyidik lengkap dan secepatnya bisa tahap dua atau penyerahan tersangka ke Kejaksaan.
"Kita harapkan berkas yang dilimpahkan penyidik sudah lengkap atau P21,"ungkapnya.
Penulis: Alpon