Ternyata, Tidak Ada Mutasi Prof Henuk Antar Kementerian
TAPANULI UTARA- Mengajar sebagai Dosen Institut Agama Kristen Negeri Tarutung setelah surat pernyataan Rektor USU melepas Prof. Yusuf Leonard Henuk. Namun hingga saat ini, perpindahan Guru Besar Peternakan USU tersebut dari Kemendikbudristek ke Kementerian Agama belum keluar.
Belum resminya perpindahan Henuk saat ini status tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, dibenarkan Pembantu Rektor I Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung Lustani Samosir.
"Hingga kini, perpindahan Prof. Henuk antar lembaga Kementerian belum keluar,"kata Lustani, Jumat malam (17/9/2021).
Namun sebut Lustani, berdasarkan surat pernyataan Rektor USU yang bersedia melepas Henuk sudah bisa menjadi persyaratan mengajar di IAKN.
"Karena sudah ada izin pindah dari USU, sambil proses pindah Kementerian, beliau sudah menjadi dosen IAKN,"ungkapnya.
Saat ditanyakan status Henuk yang ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan penyidik Cyber Crime Diskrimsus Polda ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Lustani menegaskan kampus tidak intervensi.
"Kasus hukum biarlah menjadi urusan beliau. Kita dukung dengan doa supaya selesai dengan baik, dan menjadi pembelajaran buat beliau dan banyak orang,"katanya.
Seputar sanksi yang telah dikenakan USU kepada Henuk tidak diperbolehkan melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Lustani mengatakan tidak berlaku di IAKN.
"Masih mengajar Beliau di IAKN karena dasar perpindahan secara resmi antar Kementerian belum kita terima,"pungkasnya.
Penulis : Alponso