Tersangka Oknum Guru Besar USU Prof. Henuk Diperiksa dan Diaudit Itjend Kemendikbudristek
MEDAN– Tersangka Prof. Yusuf Leonard Henuk dugaan pencemaran nama baik di media sosial terhadap Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam kapasitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemeriksaan serta audit terhadap Henuk dibenarkan Humas kampus Universitas Sumatera Utara (USU) Amelia Meutia via Whassapp, Jumat (17/9/2021). “Iya, minggu lalu Prof. Henuk diaudit langsung dari Itjend Kemendikbudristek,"tulis Amelia dalam chatnya.
Ketika ditanyakan hasil dari pemeriksaan Itjen Kemendikbudristek yang dilakukan di USU, Amelia menyebutkan tidak mengetahuinya. "Kami tidak tahu hasil pemeriksaan dan audit kepada Henuk karena tidak disampaikan ke USU, melainkan akan dilaporkan ke Pimpinan Kemendikbudristek,"tambahnya.
Seputar status tersangka yang disandang Henuk, Amelia mengatakan itu merupakan ranah hukum.
"Terkait dengan laporan ke polisi kita tidak dicampuri, biarlah itu menjadi tanggung jawab beliau,"tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Berkas atas laporan dugaan pencemaran nama baik di media sosial oleh Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang dibenarkan Kasubdit Cyber Crime Dirkrimsus Polda Sumut AKBP. Bambang Rubianto via Whassapp, Kamis (16/9/2021).
"Benar, kemarin siang berkas Prof. Henuk sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,"kata Bambang.
Pamen Polri tersebut, berharap berkas yang dilimpahkan penyidik lengkap dan secepatnya bisa tahap dua atau penyerahan tersangka ke Kejaksaan.
"Kita harapkan berkas yang dilimpahkan penyidik sudah lengkap atau P21,"ungkapnya.
Penulis : Alponso