Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data Bawaslu Kota Bekasi, Sodikin. PALAPA POS/Yudha.

Usai di Non-Aktifkan, Ketua PPK Bekasi Timur Terancam Pelanggaran Pidana Pemilu

KOTA BEKASI - Atas dugaan penggelembungan suara yang dilakukan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur berinisial L, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi lakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap pelapor atas nama Supriyadi, Rabu (13/3/2024).

Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data Bawaslu Kota Bekasi, Sodikin, menjelaskan sebelum meminta klarifikasi dari terlapor pihaknya akan selesaikan pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pelapor yaitu dari saksi Partai Demokrat.

"Hari ini untuk pemeriksaan pelapor dan saksi yang dicantumkan oleh pelapor selesai. Lanjut paling Jum'at nanti, karena regulasinya sehari sebelum permintaan klarifikasi itu undangan harus sudah sampai," ucap Sodikin.

Terlebih, Sodikin menyatakan dugaaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial L bisa masuk kepada pelanggaran pidana pemilu.

"Gini Kalau misalkan ini yang dilaporkan kan pidana, pidana kan beda dengan etik. Kalau etik, ketika dia diduga melanggar berarti sanksi yang paling fatal kan diberhentikan, kalau pidana kan tetap berjalan," pungkasnya.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ali Syaifa mengungkapkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur berinisial L terdapat dugaan pelanggaran etika.

“Hasil klarifikasinya menyimpulkan, ada dugaan pelanggaran etika. Tapi kan tetap harus dilanjutkan pemeriksaan untuk menentukan status pelaku selanjutnya,” ujarnya.

BACA JUGA : Saat Komisi I DPRD Kota Bekasi Lakukan Sidak, Greggy Sebut Admin Sirekap Hanya Bisa Diakses Ketua PPK

BACA JUGA : Buntut Dugaan Penggelembungan Suara di PPK Bekasi Timur, Saksi Partai Demokrat Lapor ke Bawaslu

Sementara, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur berinisial L sudah berstatus non-aktif dan tidak berhak mengikuti kegiatan yang menjadi tanggungjawab penyelenggara tingkat kecamatan.

"Status nya sudah non-aktif sebagai Ketua PPK Bekasi Timur dan memang sejak di non-aktifkan sudah tidak mengikuti kegiatan yang menjadi tanggungjawab PPK," tutup Ali.

Penulis : Yudha.

Previous Post Akamsi Kritisi Kebijakan Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad Soal Mutasi dan rotasi
Next PostTerlapor B.N Kholik dan Irfan Mangkir Dari Panggilan Bawaslu