Suasana di Bawaslu Kabupaten Bekasi saat lakukan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran administratif yang terjadi diwilayah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran. PALAPA POS/Wawan A.P.

Terlapor B.N Kholik dan Irfan Mangkir Dari Panggilan Bawaslu

KABUPATEN BEKASI - Terkait kasus dugaan pelanggaran administratif yang terjadi diwilayah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi lakukan pemeriksaan terhadap dua pelapor yakni Agung dan Fajri sekaligus dua terlapor yaitu B.N Kholik dan Irfan, Rabu (13/3/2024).

Namun sangat disayangkan, pihak terlapor yakni B.N Kholik dan Irfan tidak hadir alias mangkir dalam pemanggilan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten tersebut.

"Sidang selanjutnya adalah sidang pembuktian, kami akan tetap melanjutkan sidang tersebut walaupun tidak dihadiri oleh terlapor. Karna jika kita terus menunggu, maka permasalahan tidak akan selesai," kata Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin.

Saat pemeriksaan, Agung selaku pelapor menjelaskan dirinya mencurigai adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) berupa penggelembungan suara yang terjadi pada B.N Kholik dan juga irfan.

"Pada Jum'at (1/3/2024), kami mengetahui serta mencurigai adanya dugaan pelanggaran pemilu berupa penggelembungan suara dari B.N Kholik dan juga Irfan," ucap Agung.

Sekedar informasi. Dalam sidang tersebut pihak pelapor memberikan beberapa kesaksiannya terhadap dugaan pelanggaran administrasi pada pelaksanaan pemilu yang terjadi di kecamatan Pebayuran. Terkhusus melaporkan pihak B.N. Kholik dan juga Irfan atas dugaan pergeseran suara. 

Penulis : Wawan A.P

Previous Post Usai di Non-Aktifkan, Ketua PPK Bekasi Timur Terancam Pelanggaran Pidana Pemilu
Next PostTolak Mutasi dan Rotasi Pejabat Kota Bekasi, Trinusa Gruduk Kemendagri