
Puluhan pemuda mengatasnamakan Angkatan Mahasiswa Bekasi (Akamsi) saat lakukan aksi didepan kantor Pemerintah Kota Bekasi. PALAPA POS/Yudha.
Akamsi Kritisi Kebijakan Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad Soal Mutasi dan rotasi
KOTA BEKASI - Puluhan pemuda mengatasnamakan Angkatan Mahasiswa Bekasi (Akamsi) mengkritisi kebijakan rotasi dan mutasi pejabat eselon II yang akan dilakukan Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad dalam waktu dekat.
Menurut Koordinator aksi, Salam dirinya menduga Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad melanggar aturan mengenai mutasi dan rotasi yang akan dilakukan. Tidak hanya itu, menurutnya para pejabat harus mengikuti uji kompetensi terlebih dahulu.
"Kami menduga ada kejanggalan dalam kebijakan yang dilakukan Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad untuk mutasi dan rotasi yakni melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 131 ayat 1,2, dan 3," ucapnya, Rabu (13/3/2024).
Selain itu, dirinya menegaskan akan melaksanakan aksi lanjutan ke tingkat Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri, jika Pj Wali Kota Bekasi masih 'ngotot' menjalankan mutasi dan rotasi.
"Jika Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad tidak merespon aksi kami, akan kamk lakukan aksi lanjutan di Pemerintab Pusat," tukasnya.
BACA JUGA : Isu Mutasi Pejabat Eselon II, Nicodemus Godjang Minta Pj Wali Kota Bekasi Harus Objektif
Sebelumnya, pada Selasa (5/3/2024) anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang menegaskan agar Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad harus bersikap objektif.
"Saya menilai ini sangat dipaksakan, jangan menjadi konflik. Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad ini kan baru, harus nya melakukan pembinaan bukan langsung mutasi dan dia tidak pernah aktif di Kota Bekasi," ucap pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi.
Selain itu, Nico menjelaskan ada aturan atau undang-undang yang menjelaskan bahwa Aparatur Negeri Sipil (ASN) tidak boleh di mutasi kalau belum menjabat selama dua tahun. Terlebih menurutnya karena issu mutasi yang beredar didalamnya ada beberapa pejabat yang belum dua tahun menjabat ikut namanya dalam issu usulan mutasi yakni Asda I, Lintong Dianto Putra.
"Jadi ada undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014 bahwa pejabat ASN belum bisa di mutasi sebelum dua tahun menjabat," katanya.
Penulis : Yudha.