Uchok Sky Khadafi :Pernyataan Ketua DPRD Kota Bekasi di Gedung KPK Alibi
BEKASI - Terkait pemanggilan Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (25/1/2022), sebagai saksi atas permasalahan hukum yang menimpa Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi menuai kontroversi.
Politisi asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku bahwa dirinya bukan menerima, melainkan dana Rp 200 juta tersebut diserahkan Rahmat Effendi kepada dirinya.
Menggapi pernyataan itu, Direktur Center Budget For Analysys (CBA), Uchok Sky Khadafi kepada palapapos.co.id mengatakan, bahwa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro usai diperiksa merupakan pembelaan diri.
Ia pun mendesak, agar KPK menelusuri dan menemukan bukti sumber uang dan keperluan uang yang diberikan kepada seorang pimpinan dewan Kota Bekasi itu.
"Siapapun orang yang menerima uang, mustahil tidak mengetahui dana tersebut untuk apa dan darimana sumbernya, ketika bilang tidak tau, itu hanya alibi untuk membela diri saja, terlebih yang menerima Ketua DPRD Kota Bekasi. Logikanya adalah, kita saja sebagai rakyat tentu bertanya, untuk dan bersumber darimana itu uang kalau ada yang meyerahkan,"katanya, Kamis (27/1/2022).
Uchok Sky Khadafi juga meragukan ucapan yang dikeluarkan Chairoman J. Putro. Dia pun menegaskan, proses hukum harus berjalan kepada Ketua DPRD Kota Bekasi sesuai payung hukum yang berlaku.
"Proses hukum harus berjalan, jangan hanya karena uang Rp 200 juta tersebut dikembalikan tapi tidak ditelusuri asal-usulnya lepas dari proses hukum. KPK pun jangan hanya percaya dengan alibi yang dilontarkan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi,"ucapnya tegas.
BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Bekasi Akui Terima Rp 200 Juta dari Rahmat Effendi
BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro Dipanggil KPK
BACA JUGA : KPK Panggil Sekda Kota Bekasi Untuk Tersangka Rahmat Effendi
Sebelumnya diberitakan, Selasa (25/1/2022), Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro mengaku menerima uang Rp 200 juta pemberian dari Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Pengkuan itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Menurutnya, uang uang diserahkan oleh tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi tidak diketahui dasarnya atau alasan diberikan.
"Tepatnya bukan menerima, tapi diserahkan,"jawab Chairoman saat ditanya wartawan.
BACA JUGA : Barang Bukti Rp 5,7 M, KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi
BACA JUGA : KPK OTT Wali Kota Bekasi Diduga Kaitan Lelang Jabatan dan PBJ
Masih menurut Chairoman, awalnya dirinya tidak mengetahui nominal uang yang dia terima dari Rahmat Effendi, yang menurutnya uang tersebut sudah dikembalikan kepada tim penyidik KPK tidak dia ketahui nominalnya.
"Awalnya enggak tahu berapa jumlahnya sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK, dan setelah dihitung jumlahnya Rp 200 juta,"ungkap Chairoman.
Kamis (6/1/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Delapan tersangka lainnya pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Penerima suap selain Rahmat Effendi (RE) tujuh lainnhya yaitu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY).
Atas perbuatannya, tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(red)
Penulis : Yudha