Ketua DPRD Kota Bekasi Akui Terima Rp 200 Juta dari Rahmat Effendi
JAKARTA - Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro mengaku menerima uang Rp 200 juta pemberian dari Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Pengkuan itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Menurutnya, uang uang diserahkan oleh tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi tidak diketahui dasarnya atau alasan diberikan.
"Tepatnya bukan menerima, tapi diserahkan,"jawab Chairoman saat ditanya wartawan.
Masih menurut Chairoman, awalnya dirinya tidak mengetahui nominal uang yang dia terima dari Rahmat Effendi, yang menurutnya uang tersebut sudah dikembalikan kepada tim penyidik KPK tidak dia ketahui nominalnya.
"Awalnya enggak tahu berapa jumlahnya sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK, dan setelah dihitung jumlahnya Rp 200 juta,"ungkap Chairoman.
BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro Dipanggil KPK
BACA JUGA : KPK Panggil Sekda Kota Bekasi Untuk Tersangka Rahmat Effendi
Pemanggilan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Rahmat Effendi (RE).
"Chairoman J Putro dipangil dan hadir hari ini sebagai saksi terkait pengajuan anggaran berbagai proyek di Pemkot Bekasi dan dugaan adanya aliran sejumlah uang atas pelaksanaan proyek terhadap tersangka RE dan pihak lain,"kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
BACA JUGA : Tiga Lurah Kota Bekasi Dipanggil KPK
BACA JUGA : Barang Bukti Rp 5,7 M, KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi
BACA JUGA : KPK OTT Wali Kota Bekasi Diduga Kaitan Lelang Jabatan dan PBJ
Sebelumnya Kamis (6/1/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Delapan tersangka lainnya pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Penerima suap selain Rahmat Effendi (RE) tujuh lainnhya yaitu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY).
Atas perbuatannya, tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(red)