Direktur Democracy Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Yusfitriadi. PALAPA POS/Nuralam

Soal Rekomendasi Partai Gerindra, Bawaslu Kota Bekasi Terancam Sanksi UU Pemilu dan Pidana

BEKASI - Direktur Democracy Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Yusfitriadi menyebutkan,  Komisioner Bawaslu Kota Bekasi bisa terancam sanksi UU Pemilu dan Pidana, akibat kelalaiannya dalam mengeluarkan rekomendasi LPPDK Partai Gerindra Kota Bekasi pada pelaksanaan Pileg 2019.

Keputusan DKPP yang memvonis KPU Kota Bekasi dijatuhkan sanksi etik karena menjalankan rekomendasi Bawaslu harus dikaji kembali. Menurutnya, sanksi etik tidak hanya terhadap KPU, namun juga harus diberikan kepada Bawaslu Kota Bekasi.

"Saya pikir ini adalah rentetan peristiwa yang tidak dipisahkan. Maka, ketika KPU kena hukum etik, Bawaslu pun harus kena hukum tersebut," kata Yusfitriadi saat dihubungi via seluler, Senin (27/1/2020).

Selain sanksi etik, Yusfitriadi juga menyoroti surat rekomendasi kubu Ibnu Hajar Tanjung yang dinilai cacat hukum. Dia mengatakan, jika terbukti surat dikeluarkan tanpa melalui rapat pleno komisioner serta tandatangan Ketua Bawaslu dipalsukan, maka ancamannya akan lebih berat.

"Bawaslu saya pikir bisa kena dua Undang-Undang, pertama Undang-Undang Pemilu karena kaitannya dengan profesionalisme, ketidakterbukaan dan melanggar ketentuan. Kemudian juga bisa kena dugaan pidana, dugaan pidana karena diduga konspirasi dengan pihak Partai Gerindra," ucap Yusfitriadi.

Dia mengulas, alasan tersandung pidana karena dugaan itu didasarkan pada tidak berjalannya mekanisme berlaku pada pengambilan keputusan. Kemudian, lanjut Yustifiadi, Ketua Bawaslu juga ditengarai sengaja membiarkan adanya praktik tersebut.

"Ketua sebagai pemimpin komisioner tidak tahu. Ini menimbulkan ada kesan sembunyi-sembunyi," katanya.

Aktivis yang gencar menyoroti berbagai dugaan pelanggaran Pemilu ini menganjurkan agar masyarakat atau pihak dirugikan melaporkan ketidakprofesionalan Bawaslu Kota Bekasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal ini dikatakannya untuk mengungkap fakta atas kekeliruan dalam penerbitan surat rekomendasi syarat dengan konspirasi.

"Bicara integritas dan keprofesionalan penyelenggara Pemilu, bisa siapa saja untuk melaporkannya ke DKPP. Ini semua berkaitan dengan profesionalisme penyelenggara Pemilu," tandasnya. (lam)

Baca Juga: Soal Keputusan DKPP, Surat Rekomendasi Bawaslu Kota Bekasi Tanpa Melalui Pleno

Baca Juga: Gara-Gara Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Kota Bekasi Diganjar Sanksi DKPP

Previous Post Tanggul Aek Siborgung Jebol, Alat Berat dan Gotong Royong Selamatkan 300 Hektar Persawahan
Next PostPengunjung Keluhkan Lapak PKL di Depan Kantor Imigrasi