Belasan PKL di depan kantor Imigrasi Bekasi mendapat keluhan para pengunjung karena merusak estetika dan mengambil hak pejalan kaki. PALAPA POS/Nuralam

Pengunjung Keluhkan Lapak PKL di Depan Kantor Imigrasi

BEKASI – Pengunjung kantor Imigrasi Kelas II Non TPI di RW 01, Jalan Perjuangan, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, yang akan mengurus administrasi mengeluhkan kebedaraan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Kantor Imigrasi tersebut.

Meski tidak mengganggu pelayanan, para pengunjung merasa kurang nyaman, karena selain tidak tertib, dan merusak estetika, lingkungan setempat terlihat kumuh. Apalagi, keberadaan PKL menggunakan trotoar dan menutup saluran air.

"Seharusnya ditertibkan, karena menurut saya PKL di depan Imigrasi sangat mengganggu pengunjung. Kalau bisa dipindah ke tempat yang tidak mengganggu lalulintas pengunjung," kata Agung, salah seorang warga yang mengunjungi kantor Imigrasi, Senin (27/1/2020).

Tidak hanya itu, Agung menilai keberadaan PKL tanpa didukung perizinan, apalagi lahan digunakan merugikan para pejalan kaki.

"Saya rasa banyak warga lain yang dirugikan, karena haknya sebagai pejalan kaki terabaikan. Saya minta Pemerintah setempat menertibkan mereka, agar tidak ada pihak yang dirugikan," tegas Agung.

Dari informasi yang diperoleh, keberadaan PKL mendapat persetujuan kelompok masyarakat setempat. Hanya saja, dalam penggunaan lahan tersebut, belum terdapat izin dari pihak Pemerintah.

Lurah Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara, Muhammad Ar mengatakan, para PKL di depan Kantor Imigrasi belum mendapat izin dari pihaknya.

"Pada waktu pembangunan kantor Imigrasi, memang anak-anak Karang Taruna sempat minta izin. Karena mereka ingin membangun lapak untuk pedagang yang tujuannya untuk pemuda sekitar, ya saya izinkan. Tapi izin tertulisnya tidak saya berikan, hanya sebatas lisan saja," kata Muhammad Ar saat dihubungi.

Kendati begitu, Muhammad Ar meminta agar Karang Taruna menggaransi ketertiban dan kebersihan lingkungan, sehingga tidak merusak estetika lingkungan.

"Kalau tujuannya ingin mensejahterakan masyarakat itu tidak masalah. Tapi jika Pemerintah ingin menertibkan PKL dengan alasan mengganggu ketertiban, ya saya akan ikuti itu," katanya.

Terpisah, Ketua Karang Taruna RW 01, Kelurahan Telukpucung, Kusnadi mengklaim, telah mengantongi izin dari pihak Kelurahan, sehingga pembangunan PKL di lokasi tersebut tidak melanggar ketentuan.

"Kita sudah memiliki izin dari Kelurahan. Terkait kebersihan, keindahan dan keamanan pun kita terapkan di lokasi," kata Kusnadi.

Kusnadi membeberkan, harga yang dibanderolnya untuk sewa lapak berkisar Rp 3 juta per tahun. Anggaran tersebut, kata dia, sudah termasuk air dan listrik lapak pedagang.

"Hasil dari penyewaan lapak, uangnya kita gunakan untuk santunan, bakti sosial dan bantu warga yang membutuhkan. Jadi kita tidak makan sendiri uang sewa itu. Retribusi pun kita berikan ke pihak Kelurahan dan Kecamatan," pungkasnya. (lam)

Previous Post Soal Rekomendasi Partai Gerindra, Bawaslu Kota Bekasi Terancam Sanksi UU Pemilu dan Pidana
Next PostBKN Tebing Tinggi Pilot Project Verifikasi Berkas Kenaikan Pangkat ASN Sistem Paperless