Logo Persatuan Wartawan Indonesia. PALAPAPOS/Istimewa

Sengketa Pemberitaan, PWI: Diselesaikan Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

BEKASI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengimbau agar sengketa pemberitaan media diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.

Bukan hanya itu, Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Dengan kata lain, Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.

Dalam siaran persnya, Jumat (29/6/2020), imbauan ini penting disampaikan setelah terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik.com menulis berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa 26 Mei 2020.

Kasus ini bermula detik.com menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, ditengah pandemi Covid-19. Informasi berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.

Berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB. Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis detik.com mulai terjadi.

Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya.

Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp (WA). Serangan serupa ditujukan pada redaksi media detik.com. Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan Pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Atas dasar itu, Ketua PWI, Atal Sembiring Depari mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik.com, mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers.

“Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 500 juta,” ujarnya.

PWI meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan kepada wartawan.

“Kami juga meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi,” pungkasnya. (lam)

Previous Post Wali Kota: Perlu Pemeriksaan Lanjutan Tenaga Kesehatan RSKP Tebing Tinggi
Next PostBNN Kota Tebing Tinggi Ringkus Pemilik Sabu