
Kepala BNN Kota Tebing Tinggi AKBP Faduhusi Zendrato bersama Kapolres AKBP James Hutagaol dan Asisten Pemerintahan Pemko Tebing Tinggi Bambang Sudaryono saat memperlihatkan pelaku beserta barang bukti sabu. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
BNN Kota Tebing Tinggi Ringkus Pemilik Sabu
TEBING TINGGI – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi dipimpin Kepala BNN AKBP Faduhusi Zendrato, Kamis (29/5/2020) malam sekitar pukul 23.30 WIB meringkus diduga pelaku pemilik narkotika jenis sabu seberat 880,25 Gram dari salah satu unit rumah di Jalan Suasa, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Kepala BNN AKBP Faduhusi Zendrato, Jumat (29/5/2020) membenarkan adanya penangkapan ini dan menyampaikan pelaku bernama Muhammad Yunus alias Zulkarnain (42) beralamat di Jalan Akik Lingkungan I, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Diungkapkan AKBP Zendrato, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat jika pelaku adalah merupakan pengedar dari narkotika jenis sabu, hingga akhirnya BNN kemudian melakukan penyelidikan.
"Sebelumnya kita mendapat info jika pelaku baru sekitar dua bulan tinggal di Jalan Akik setelah pindah dari Gampong Ulee Gampong Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara. Namun ternyata pelaku juga telah mengontrak rumah di Jalan Suasa Tebing Tinggi," kata terang Zendrato.
Dari penangkapan dan pengrebekan di kediaman pelaku di Jalan Suasa, petugas berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,81 Gram beserta 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah sendok sabu, 1 buah mancis terpasang jarum dan 1 unit handphone merek Nokia warna biru.
Sementara dari kamar bagian belakang kediaman pelaku di Jalan Akik, selain puluhan plastik berisi sabu hingga totalnya seberat 880,25 gram, juga ditemukan 1 kotak berisi puluhan kaca pirex, 3 bungkus plastik berisi puluhan plastik klip bening, 7 buah sendok sabu, 2 unit timbangan elektrik dan 1 buah tas warna merah jambu.
"Dalam aksinya pelaku juga kerap mengunakan seragam TNI, sementara pelaku bukanlah merupakan anggota TNI, dan saat ini kita telah menyita barang bukti tersebut," ujar AKBP Zendrato.
Kini pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Kantor BNN Kota Tebing Tinggi guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku M Yunus alias Zulkarnain akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kepala BNN Tebing Tinggi AKBP Faduhusi Zendrato juga menambahkan bahwa pelaku sejak dua bulan lalu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian Aceh. (nal)