Kabid Pemdes Estomihi Sihombing. PALAPA POS/Alpon Situmorang

Seleksi Ujian Tertulis Calon Perangkat Desa di Taput Direncanakan Akhir Desember

TAPANULI UTARA – Seleksi ujian tertulis calon perangkat desa di Tapanuli Utara direncanakan dilaksanakan akhir Desember 2019.

Hal itu dikatakan Kadis Pemdes melalui Kabid Pemerintahan Desa, Estomihi Sihombing kepada palapapos.co.id, Jumat (13/12/2019).

Estomihi mengatakan, ada 6 perangkat desa direkrut dengan posisi Kepala Seksi (Kasi) 3 orang mengisi Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan dan Kasi Kesejahteraan serta 3 Kepala Dusun (Kadus) masing-masing desa.

Sementara untuk posisi mengisi tiga jabatan Kepala Urusan (Kaur) diisi perangkat desa yang lama, yakni Kaur Tata Usaha, Keuangan dan Kaur Pelayanan. Yang direkrut memenuhi perubahan struktur Pemerintahan Desa adalah tiga Kepala Seksi dan tiga Kepala Dusun.

“Dengan demikian nanti Pemerintahan Desa diisi sebanyak 12 personil termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa," kata Estomihi.

Terkait persyaratan mutlak untuk perangkat desa yang baru minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun dengan tingkat pendidikan SMA sederajat.

“Tidak ada ketentuan harus penduduk desa bersangkutan, bebas dari seluruh wilayah Indonesia, sepanjang memenuhi persyaratan, kecuali bila diterima melalui proses, tentu yang bersangkutan wajib tinggal dan berdomisili di desa tersebut," jelas dia.

Estomihi mengatakan, pihaknya segera akan menyurati setiap Kepala Desa, agar panitia penjaringan perangkat desa ditingkat desa yang telah terbentuk mempersiapkan diri.

Mata ujian disiapkan pihak Dinas PMD dengan materi pengetahuan umum dan spesifikasi, pelaksanaan ujian dilaksanakan secara serentak. “Mudah-mudahan dalam bulan Desember 2019 ujian akan dihelat" ujarnya.

Hingga saat ini, Estomihi mengakui belum satu pun desa dari 241 desa di Tapanuli Utara yang telah melaksanakan ujian calon perangkat desa.

“Kalau disebut ada yang sudah melaksanakan, itu tidak benar sama sekali,” kata dia.

Informasi diperoleh, sebelumnya masyarakat yang berminat menjadi perangkat desa telah mengurus kelengkapan persyaratan, contohnya bebas narkoba dari rumah sakit setempat dan persyaratan lainnya sesuai pengumuman masing-masing kantor Kepala Desa, namun tim penjaringan di desa yang telah terbentuk belum membuka penerimaan pendaftaran. (als)

Previous Post Presiden Lantik Sembilan Wantimpres
Next PostVirus Hog Cholera Mewabah, Distan Taput Tunda Sementara Pengadaan Ternak Babi