Kepala Rutan Kelas II B Humbang Hasundutan Jhon Manurung saat menerima penghargaan pelayanan publik berbasis HAM di Kantor Kemenkumham. PALAPAPOS/Andi Siregar

Rutan Kelas II-B Humbahas Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

DOLOK SANGGUL - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, berhasil meraih penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) atas upaya pelayanan publik berbasis Hak Azasi Manusia (HAM).

Pemberian penghargaan dengan predikat ‘sangat baik’ kepada Rutan Kelas II-B Humbahas atas pelayanan publik berbasis HAM itu disampaikan langsung oleh Menkumham RI Yasonna H Laoly kepada kepala Rutan Kelas II-B Humbahas di kantor Kemenkumham Jalan HR Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Kepala Rutan Kelas II-B Humbahas, Jhonson Manurung kepada wartawan di Dolok Sanggul, kemarin, mengatakan, bahwa pihaknya tidak menyangka mendapat penghargaan bergengsi dari Kemenkumham atas pelayanan publik berbasis HAM.

“Kita tidak menyangka, namun kita sangat mensyukuri penghargaan ini. Karena ini berkat kerjasama yang baik dari segenap pegawai serta dukungan dari seluruh warga binaan di Rutan kelas II B Humbahas,” ujarnya.

Katanya, penghargaan tadi juga akan menjadi motivasi kedepan untuk bekerja keras, tulus dan iklas dari hati dalam melaksnaakan tugas pengabdian. Dia menguraikan, penilaian atas pelayanan publik berbasis HAM itu meliputi, pembinaan kerohanian, kemandirian, pertanian, kerajinan tangan, dan olahraga termasuk hak-hak warga binaan di dalam rumah tahanan negara.

Dalam pembinaan kerohanian, katanya, pihaknya melakukan rutinitas ibadah sesuai dengan agama masing-masing. Sementara dalam pembinaan kemandirian pihaknya memberikan pelatihan pertanian, olahraga dan kerajinan tangan serta pemberian hak warga binaan dalam mendapatkan remisi.

“Yang melakukan penilaian atas pelayanan publik berbasis HAM itu adalah pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumut. Selanjutnya disampaikan ke Menkumham untuk dilakukan kembali penilaian serta pemberian penghargaan. Sekali lagi, penghargaan ini sangat kita syukuri sekaligus menjadi motivasi kedepan,” tukasnya.

Terpisah, Firman Tobing salasatu tahanan Kejari Humbahas yang dititip di Rutan Kelas II B Humbahas itu mengaku mendukung dan mengapresiasi pihak Kemenkumham RI yang memberikan penghargaan pelayanan publik berbasis HAM kepada Rutan Kelas II B Humbahas. Dimana dalam pelayanan publik, pihak Rutan selalu mengedepankan norma-norma Hak Azasi Manusia.

Selain itu, pihak Rutan juga memberikan pembinaan kerohanian melalui ibadah serta kemandirian melalui pertanian, kerajinan tangan dan olahraga serta pemberian hak warga binaan dalam perolehan remisi.

“Dalam pemberian remisi sebagai salahsatu hak warga binaan, pihak rutan tidak neko-neko. Pemberian remisi tentu dilihat dari sikap baik dari warga binaan selama menjalani masa tahanan di Rutan kelas II B Humbahas. Dalam pemberian remisi, di rutan tersebut tidak ada hal yang mempersulit,” pungkasnya. (and)

Previous Post KPUD Humbahas Gelar Bimtek Pelaporan Dana Kampanye
Next PostKPUD Humbahas Gelar Sosialisasi di Sekolah dan Kampus