KPUD Humbahas Gelar Bimtek Pelaporan Dana Kampanye
DOLOK SANGGUL - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) gelar bimbingan teknis (bimtek) pelaporan dana kampanye kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 di daerah itu. Bimtek pelaporan dana kampanye itu dilaksanakan di Hotel Grand Maju, Dolok Sanggul, Kamis (20/12/2018).
Ketua KPUD Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing didampingi Komisioner Divisi Hukum Sutomo Voker Tamba kepada wartawan di kantornya, Jumat (21/12/2018) menyampaikan, bahwa bimtek itu guna memudahkan parpol peserta pemilu dalam menyusun laporan dana kampanye untuk pemilu 2019. Hal tersebut juga sesuai dengan UU Nomor: 07 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye.
Dikatakannya, bimtek pelaporan dana kampanye sangat penting. Dimana dalam bimtek ini dilakukan pelatihan sistem teknologi informasi dalam aplikasi Sistem Infromasi dana Kampanye (Sidakam) yang memudahkan parpol peserta pemilu melaporkan dana kampanye.
Dia menguraikan, bimtek pelaporan dana kampanye kepada peserta pemilu itu menyampaikan dua teknis penting, yakni tentang Laporan Penerimaan Pengeluaran Sumbangan Dana Kampanye (LPPSDK) dan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Sebelumnya, Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) sudah selesai dilakanakan, 21 September 2018 lalu.
Dalam LPPSDK, katanya Parpol perseta pemilu melaporkan seluruh penerimaan dana kampanye dari caleg (calon legislatif) yang dimasukkan ke rekening parpol. Sumber dana tersebut berasal dari caleg, parpol, pihak lain yang tidak melanggar undang-undang yakni perseorangan, kelompok atau badan usaha non pemerintah dalam bentuk uang, barang dan jasa.
Dalam aplikasi Sidakam, pihaknya melalui operator tim teknis KPUD akan melatih operator masing-masing operator parpol peserta pemilu. “Dalam hal ini, kita melalui tim teknis akan melakukan pendampingan terhadap operator parpol yang masih gamang dengan aplikasi Sidakam,” jelasnya.
Sesuai dengan tahapan pemilu, LPPSDK paling lambat 02 Januari 2019. Sementara untuk Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) disampaikan 26 April- 02 Mei 2019.
“Laporan dana kampanye masing-masing parpol peserta pemilu 2019 sangat penting dilakukan. Parpol yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye itu dapat diganjar sanksi diskualifikasi terhadap caleg yang terpilih dari parpol tersebut,” kata Binsar, mengakhiri. (and)