R-APBD Taput 2020 Rp 1.411.468.634.445, Naik Rp 77 Miliar Dibanding 2019
TAPANULI UTARA - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tapanuli Utara (Taput) tahun 2020 dimungkinkan mengalami peningkatan hingga sebesar Rp77.371.738.312,22 dibandingan APBD Taput tahun 2019.
Hal itu terlihat dari nota pengantar Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan tentang rancangan R-APBD Taput tahun 2020 yang disampaikan dalam paripurna di DPRD Taput dan hingga kemarin, Senin (18/11/2019) masih dibahas bersama antara Pemerintah Kabupaten Taput dengan DPRD.
Dari R-APBD Taput tahun 2020 yang disampaikan Bupati Taput kepada DPRD, diketahui jumlah pendapatan daerah Taput untuk tahun 2020 sebesar Rp1.411.468.634.445,00, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2020 yang ditarget sebesar Rp148.283.977.345, dana perimbangan dari pusat sebesar Rp926.171.265.000.00 dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp337.013.392.100.00. Sedangkan belanja daerah sebesar Rp1.424.672.353.862.00, yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp879.157.937.471,97 dan belanja langsung sebesar Rp545.514.416.390,03. Antara pendapatan daerah dan belanja mengalami defisit sebesar Rp13.203.719.417.00.
Wakil Bupati Taput Sarlandy Hutabarat dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Taput dalam paripurna yang dilaksanakan, Senin (18/11/2019), menyampaikan jawaban Bupati Taput atas pemandangan umum fraksi-fraksi terkait perbandingan antara belanja langsung dan belanja tidak langsung.
Sarlandy menjelaskan, dari sebesar Rp879.157.937.471,97 belanja tidak langsung, sekitar Rp574.916.869.556,47 diantaranya ditujukan untuk memenuhi belanja gaji PNS dan DPRD, tunjangan tambahan penghasilan, tunjangan tambahan profesi guru dan tunjangan jabatan lainnya.
Selanjutnya, sebesar Rp277.132.211.900,00 untuk bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa. Belanja bagi hasil pajak dan retribusi kepada pemerintah desa sebesar Rp4.337.539.804,50. Belanja hibah dan bantuan sosial sebesar Rp15.771.316.211 dan belanja tidak terduga sebesar Rp7 miliar.
Untuk menambah pendapatan itu, lanjut Sarlandy, Pemerintah Kabupaten Taput akan melakukan upaya-upaya untuk menggali potensi pendapatan asli daerah yang selama ini belum teridentifikasi, serta mengintensifkan penerimaan dari objek pajak dan retribusi daerah yang sudah ada, seperti peningkatan target pendapatan asli daerah dari sewa alat berat dari yang sebelumnya sebesar Rp700 juta ditarget menjadi Rp1,5 miliar pada tahun depan. Pendapatan dari retribusi pelayanan pasar dari sebelumnya sebesar Rp750 juta ditarget menjadi Rp1,5 miliar pada tahun depan.
Disebutnya, sistem pemungutan pajak dan retribusi yang tegas dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku mulai pendataan, pendaftaran, penetapan akan diterapkan untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah pada tahun 2020.
Bahkan, katanya, bila diperlukan akan dilakukan pemeriksaan, penyitaan, pelelangan, hingga penertiban dan mencabut ijin usaha bagi wajib pajak dan retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya., sehingga tunggakan pajak dan retribusi daerah dapat dimininalisir.
"Kiranya target pendapatan asli daerah ini dapat tercapai dengan menerapkan standar operasional prosedur pemungutan retribusi daerah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sarlandy.
Sebelumnya, dalam paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Taput atas rancangan APBD Taput Tahun 2020, fraksi Golkar menyampaikan apresiasi atas peningkatan pendapatan daerah sesuai rancangan APBD Taput Tahun 2020 sebesar Rp77.371.738.312,22 dibanding APBD Tahun 2019.
Sementara itu, fraksi Golkar juga mengharapkan agar Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Taput lebih mengoptimalkan kinerjanya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Untuk mencapai peningkatan pendapatan asli daerah, fraksi Golkar menyarankan untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Intensifikasi dapat dilakukan diantaranya dengan peningkatan jumlah wajib pajak. Sedangkan ekstensifikasi dapat dilakukan diantaranya dengan penciptaan sumber-sumber pendapatan yang baru. (eki)