
Koordinator aksi, Puji Nugroho saat orasi didepan Gedung DPRD Kota Bekasi, Bekasi Timur, Jumat (28/1/2022). PALAPA POS/ Yudha
Puluhan Mahasiswa Desak Jabatan Chairoman J.Putro Dicopot
BEKASI - Puluhan mahasiswa dari Forum Aspirasi Mahasiswa Bekasi mendatangi gedung wakil rakyat di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Jumat (28/1/2022), mendesak agar jabatan Ketua DPRD dari politisi asal Fraksi PKS tersebut, karena diduga ada keterlibatannya dalam kasus korupsi yang menjerat tersangka Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi.
Koordinator aksi, Puji Nugroho bersama para mahasiswa yang lainnya menuntut jabatan Chairoman J. Putro sebagai Ketua DPRD dicopot lantaran politisi asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diduga terlibat dalam hal korupsi. Selain itu juga pendemo memita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus terseut berkaitan dengan penerimaan uang Rp 200 juta.
"Tujuannya hari ini aksi kita adalah mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang menyangkut Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi, namun bukan hanya pihak eksekutif, tapi kami mendesak diusut dugaan keterlibatan legislatif,"kata Puji Nugroho.
BACA JUGA : Praktis Hukum Anggreany Mendesak KPK Dalami Pernyataan Chairoman
BACA JUGA :Gedung DPRD Kota Bekasi Sepi Usai Choiruman Diperiksa KPK
BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Bekasi Akui Terima Rp 200 Juta dari Rahmat Effendi
BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro Dipanggil KPK
Puji Nugroho pun menyatakan kepada palapapos.co.id bahwa Ketua DPRD Kota Bekasi berkelit lantaran uang sebesar Rp 200 juta dari Rahmat Effendi dikataannya tidak mengetahui sumbernya.
"Ada kejanggalan ketika Ketua DPRD Kota Bekasi mengatakan tidak mengetahui uang tersebut diperuntukkan untuk apa. Dan yang harus dipastikan yang menjadi saksi adalah, siapa yang memberi anggaran. Desakan kami juga saat ini bagaimana agar Ketua DPRD selaku Badan Anggaran hari ini dicopot, karena jelas dia tidak berperan secara tegas melakukan kontrolling anggaran di Kota Bekasi,"ucap Puji.
BACA JUGA : Barang Bukti Rp 5,7 M, KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi
BACA JUGA : KPK OTT Wali Kota Bekasi Diduga Kaitan Lelang Jabatan dan PBJ
Mahasiswa berharap penuh kepada KPK untuk memeriksa seluruh anggota DPRD Kota Bekasi agar kasus tersebut dapat diusut hingga sampai ke akar-akrnya. Diapun mengungkapkan akan lakukan aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tuntutan tidak dipenuhi.
"Selain itu, kita juga mendesak agar seluruh anggota dewan Kota Bekasi diperiksa, karena kita menduga adanya suatu keterlibatan dalam kasus makelar tanah," tutupnya.
Sebelumnya Kamis (6/1/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Delapan tersangka lainnya pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Penerima suap selain Rahmat Effendi (RE) tujuh lainnhya yaitu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY).
Atas perbuatannya, tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(red)
Penulis : Yudha