Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro saat ditemui di gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (28/1/2022) malam. PALAPA POS/ Yudha

Chairoman J. Putro Pasrah Saat Ditanya Dana Rp 200 Juta

BEKASI - Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J.Putro ditanya tujuan kehadirannya kedua kalinya pada hari Kamis (28/1/2022) di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang menimpa Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi yang diakuinya oleh tersangka diberi uang oleh tersangka senilai Rp 200 juta kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dirinya seperti pasrah.

Sempat beredar kabar bahwa pria yang pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode 2010-2015 itu ada di gedung KPK pada, Kamis (28/1/2022) kemarin.

BACA JUGA : Praktis Hukum Anggreany Mendesak KPK Dalami Pernyataan Chairoman

BACA JUGA :Gedung DPRD Kota Bekasi Sepi Usai Choiruman Diperiksa KPK

BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Bekasi Akui Terima Rp 200 Juta dari Rahmat Effendi

Namun, saat ditemui palapapos.co.id di halaman gedung DPRD Kota Bekasi, Jumat (28/1/2022) malam hari, pria yang akrab disapa Bang Choi itu mengaku, belum ada pemanggilan kedua yang dilakukan KPK pada dirinya.

"Belum ada pemanggilan dan pemeriksaan yang kedua, saya hanya mengurus berita acara dan surat keterangan penyerahaan barang bukti,"ucapnya.

BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro Dipanggil KPK

BACA JUGA : Barang Bukti Rp 5,7 M, KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi

BACA JUGA : KPK OTT Wali Kota Bekasi Diduga Kaitan Lelang Jabatan dan PBJ

Lebih lanjut, saat ditanya soal asal-usul uang senilai Rp 200 juta yang diakuinya sudah  diserahkan kepada penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan pertama, dirinya enggan berkomentar banyak.

"Kalau soal itu, saya serahkan kepada KPK,"ujarnya singkat.

Sebelumnya Kamis (6/1/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Delapan tersangka lainnya pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Penerima suap selain Rahmat Effendi (RE) tujuh lainnhya yaitu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY).

Atas perbuatannya, tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(red)

Penulis : Yudha

Previous Post Puluhan Mahasiswa Desak Jabatan Chairoman J.Putro Dicopot
Next PostKota Bekasi Pertama Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2021 ke BPK Perwakilan Jabar