Praktisi hukum Kota Anggreany

Praktis Hukum Anggreany Mendesak KPK Dalami Pernyataan Chairoman

BEKASI – Praktisi hukum Kota Anggreany medesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan terkai pengembalian uang Rp 200 Juta yang diakui Ketua DPRD Kota Bekasi sekaligus Ketua Badan Anggaran, Chairoman J. Putro diserahkan Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi.

Anggreany menyatakan pengakuan dari Chairoman J. Putro harus dibuktikan dengan fakta. Pasalnya menurut aturan hukum yang berlaku semua itu harus jelas dan terang benderang.

"Dalam pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Kalau hanya menjelaskan secara lisan pribadi akan ada fiksi-fiksi yang lain, karena hukum itu tidak boleh interpretatif,"katanya saat dikonfirmasi, Jum'at (28/1/2022).

BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro Dipanggil KPK

BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Bekasi Akui Terima Rp 200 Juta dari Rahmat Effendi

BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro Dipanggil KPK

Menurutnya, pengembalian uang yang dilakukan politisi asal Fraksi Partai keadilan Sejahtera (PKS) tersebut tidak menghapuskan tindak pidana, yang manakala terbukti ada keterlibatan dalam kasus yang menimpa Rahmat Effendi.

"Kalau dia mengembalikan akan ada keringanan hukum, karena dia memiliki itikad baik. Akan tetapi tidak boleh langsung percaya begitu saja, artinya harus diselidiki darimana dan untuk apa dana tersebut. Sehingga bisa mencegah opini yang beredar dikalangan masyarakat Kota Bekasi,"katanya.

BACA JUGA : Barang Bukti Rp 5,7 M, KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi

BACA JUGA : KPK OTT Wali Kota Bekasi Diduga Kaitan Lelang Jabatan dan PBJ

Lebih lanjut, wanita yang juga berprofesi sebagai dosen hukum disalah satu Universitas di Kota Bekasi berpesan kepada para pemangku jabatan, untuk berhati-hati apabila ada aliran dana yang tidak jelas sumbernya agar segera dikembalikan.

"Jadilah pejabat yang bersih, karena banyak mimpi masyarakat yang dititipkan kepada mereka. Intinya setiap pejabat nasional ataupun daerah harus kooperatif ketika ada dugaan melakukan korupsi kepada dirinya, karena hukuman Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diambil adalah hukuman tertinggi, bahkan bisa sampai hukuman mati,"pungkasnya.

Sebelumnya Kamis (6/1/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Delapan tersangka lainnya pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Penerima suap selain Rahmat Effendi (RE) tujuh lainnhya yaitu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY).

Atas perbuatannya, tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(red)

Penulis : Yudha

Previous Post Plt Walikota Bekasi Tinjau Kandang Kambing Anggaran Fantastis  
Next PostPuluhan Mahasiswa Desak Jabatan Chairoman J.Putro Dicopot