PetugasĀ  gabungan melakukan penyekatan di Sumber Artha, Jalan KH. Noer Alie, Kalimalang, Bekasi Barat perbatasan Kota Bekasi dengan DKI Jakarta, Sabtu (3/7/2021). PALAPA POS / Yudha

PPKM Darurat, Penyekatan di Kota Bekasi Dijaga Ketat Petugas

BEKASI – Menindaklanjuti Intruksi Presiden Indonesia, Joko Widodo dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat untuk Wilayah Jawa dan Bali, terhitung sejak tanggal 3 Juli 2021 pada pukul 00.00 Wib, Polres Metro Bekasi Kota lakukan penyekatan di dua titik, yaitu Sumber Arta, Jalan KH. Noer Alie, Kalimalang, Bekasi Barat dan di Jalan Raya Bekasi, Gerbang Harapan Indah, Medan Satria.

Penyekatan tersebut semenjak dinerlakukan dipantau langsung Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi, hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo.Dia menjelaskan, Penyekatan dilakukan sejak Sabtu 3 Juli sampai dengan Selasa 20 Juli 202 untuk menekan angka Covid-19 di Indonesia khususnya di Kota Bekasi.

"PPKM Darurat ini adalah perintah dan intruksi langsung dari bapak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Seperti kita ketahui untuk Pulau Jawa dan Bali kasus Covid-19 sangat mengkhawatirkan,"kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo, Sabtu (3/7/2021).

Agung meenjelaskan, masyarakat yang ingin melanjutkan perjalanan harus memiliki kelengkapan surat keterangan swab antigen atau vaksin, dan belum ada sanksi tegas yang diberikan, hanya teguran dan persuasif, terkecuali ditemukan pelanggaran lalulintas.

"Selain surat kendaraan, tentunya bila ada warga yang melintas tidak memiliki surat keterangan swab atau vaksin, akan kami arahkan agar putar balik. Hal tersebut dilakukan demi kenyamanan bersama,"ungkapnya.

Terpisah, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Indira bersama tiga pilar saat melakukan penyekatan di Jalan KH. Noer Alie, Sumber Artha, Kalimalang, Bekasi Barat, mengatakan, pihaknya memutar balikkan kendaraan kebanyakan karena pelanhgaran tidak memakai masker.  

BACA JUGA: Walikota Putuskan Terapkan PPKM Mikro Darurat di Kota Bekasi

"Berdasarkan pemantauan, kami dari Satgas Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan penyekatan guna menjalankan PPKM Darurat di perbatasan, beberapa kendaraan diminta putar balik, karena tidak memakai masker,  dan yang kami beri lewat adalah sektor esensial dan kritikal. Artinya mereka yang membawa alat kesehatan,"ujarnya kepada awak media.

Diketahui, petugas gabungan yang bertugas terdiri dari Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bks, Satpol PP Kota Bekasi, dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, setidaknya 200 kendaraan yang diputar balikan petugas ketika hendak memasuki wilayah Kota Bekasi.

Penulis: Yudha

PALAPAPOS © 2021

Previous Post Partisipasi Politik Perempuan dan Sistem Kuota Gender
Next PostPemkab Toba Raih Peringkat 2 BKN Award 2021