Polisi Tetapkan ‘Youtuber’ Tersangka Baru Kasus Asrama Mahasiswa Papua
SURABAYA - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan seorang youtuber berinisial AD sebagai tersangka baru atas dugaan kasus di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan Surabaya.
Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara kepada wartawan di Surabaya, Kamis (5/9/2019), mengatakan AD ditangkap di Kebumen, Jawa Tengah, karena sebelumnya mengunggah video berjudul "Tolak Kibarkan Bendera Merah Putih Asrama Mahasiswa Papua Digrudug Warga" di SPLN Chanel.
"Kami menetapkan satu tersangka yang melakukan ITE. Dia menggunakan youtube untuk mengunggah," ujarnya.
Perwira menengah itu menjelaskan tersangka mengunggah video ke youtube pada 16 Agustus 2019, padahal video tersebut sudah sejak 17 Agustus 2016 yang diolah dan diberi narasi baru. "Sebagai pengunggah youtube pada tanggal 17 Juli 2016, kemudian diunggah kembali di-update 16 Agustus 2019," ucapnya.
Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Asrama Mahasiswa Papua Di Surabaya Resmi Ditahan
Penetapan AD sebagai tersangka, kata dia, setelah polisi memeriksa empat orang saksi yang terdiri dari saksi masyarakat dan ahli. "Kami telah memeriksa empat saksi, juga saksi ahli. Buktinya baik dari youtube, kami menemukan CD, termasuk ada video," ungkapnya.
Atas perbuatannya, AD terjerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE karena diduga menyebarkan konten berita bohong alias hoaks. "Pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU ITE ancaman hukuman enam tahun. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami juga melakukan penahanan," tuturnya. (ant)