
Pemilik e-warung di Sipoholon Taput akan menempuh jalur hukum terkait postingan di media sosial yang dinilai provokatif dan memfitnah. PALAPAPOS/Alpon Situmorang
Memuat Unsur Provokatif dan Hoax, Pemilik e-warung di Sipoholon Membawa Cuitan Medsos ke Ranah Hukum
TAPANULI UTARA - Setelah bersepakat dan melakukan kesepakatan usai menggelar rapat terkait cuitan Jonsen Hutauruk dan berita salah satu media online yang diduga pemantik keributan, 13 pemilik e-warung yang dipercaya menyalurkan sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Propinsi senilai Rp225.000 akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
"Ini sudah kami anggap pencemaran nama baik dan memfitnah seluruh pemilik e-warung di Taput dan secara khusus Sipoholon," ujar Riyo Manullang juru bicara e-warung, Sabtu (6/6/2020).
Riyo Manullang selaku pemilik toko Ramos penyalur BPNT Parpangiran Hutaraja Simanungkalit dengan tegas menyatakan, pihaknya telah sepakat dan menunjuk kuasa Hukum FL Fernando Simanjuntak.
"Kami tidak terima atas berita dan cuitan di medsos yang menuding pemilik e-warung mengambil keuntungan sebesar Rp49 ribu dari nilai sembako Rp225.000," ujarnya.
Lebih jauh, Riyo menyebutkan yang dilakukan e-warung berani turun dari harga pasaran yang berlaku di warung.
"Kita sudah empat kali menggelar rapat sebelum menyalurkan paket sembako provinsi, ini Bansos bukanlah bisnis, kami tahu itu makanya kami tidak mau main-main," ungkapnya.
Selanjutnya, Riyo merinci dari kesepakatan maka isi paket sembako yang disalurkan yakni Beras 10 Kg harga Rp115.000 dimana pasaran Rp120.000, untuk Minyak Goreng dalam kemasan harga perliter dikisaran Rp16.000-Rp17.000 diberikan harga 2 liter Rp25.000.
Selanjutnya, Gula 1 Kg harga Rp16.000 dimana pasaran diwarung Rp 17.000-Rp 18.000, Supermi rasa Kaldu Ayam harg perbungkus di warung Rp2.000, diberikan 20 Bungkus Rp 30.000 dan telur lazimnya per butir diwarung dibandrol Rp2.000 diberikan dengan harga 1 papan Rp39 ribu (30 butir).
"Itulah yang jadi kesepakatan pemilik e-warung, kita berani turun harga demi misi kemanusiaan," ujarnya.
Untuk membersihkan nama pemilik e-warung maupun secara pribadi, Riyo menegaskan, akan menguasakan masalah ini ke penasehat hukum untuk melapor ke polisi terkait cuitan Jonsen Hutauruk.
"Ini harus kita lakukan agar tidak ada fitnah kepada penyalur sembako dan provokasi ke warga di Sipoholon, siapapun yang terkait dengan cuitan maupun pemberitaan akan kita laporkan," katanya.
Riyo pun meminta agar warga secara khusus di Hutauruk Hasundutan untuk tidak terprovokasi dan tetap kondusif.
"Jangan mau terpancing atas informasi apapun di media sosial yang belum tentu kebenarannya, karena kami pemilik e-warung sudah sepakat memberikan sesuai nilai dan takaran sembako senilai Rp225.000," pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Alboin Butarbutar menyatakan Pemkab siap mendampingi bila e-warung akan membawa ke ranah hukum.
"Forkopimda telah bersepakat Bantuan Pangan Non Tunai dari Provinsi disalurkan melalui e-warung dan selaku mitra pemerintah kita punya kewajiban melakukan pendampingan hukum," tukasnya. (als)