Kasat Reskrim Polres Taput AKP. Jonser Banjarnahor.  PALAPA POS /Alpon Situmorang

Lima Jam Tersangka YLH Diperiksa Penyidik Polres Taput 

TAPANULI UTARA – Tersangka oknum Guru Besar USU dan Dosen Pasca Sarjana Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung, Tapanuli Utara (Taput) akhirnya mendatangi Mapolres dan diperiksa penyidik selama lima jam.

Guru Besar USU dan Dosen Pasca Sarjana Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung,Taput  mendatangi Mapolres pukul 13:00 Wib padea Senin (5/7/2021) untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.

Kapolres Taput melalui Kasat Reskrim AKP. Jonser Banjarnahor via selular, Selasa (6/72021), membenarkan kedatangan YLH. "Benar YLH kemarin Senin datang sekitar pukul 13:00 Wib memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka,"ungkap Jonser..

BACA JUGA: USU Bentuk Komite Etik Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Prof YLH

YLH datang didampingi kuasa hukumnya serta menjalani pemeriksaan kurang lebih dari lima jam. "YLH diperiksa ada sekitar lima jam, dan hingga saat ini kita tidak lakukan penahanan karena tersangaka kooperatif, serta ancaman hukumannya dibawah 4 tahun," paparnya.

Jonser mengatakan selanjutnya penyidik masih melengkapi berkas baik keterangan saksi agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.

BACA JUGA: Lagi, YLH Dipolisikan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

BACA JUGA: Ulah Medsos Prof YLH Berujung di Kepolisian

Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (29/6/2021), petualangan Prof YLH yang kerap warnai dunia maya belakangan ini berujung proses hukum setelah ditetapkan menjadi tersangka atas dua laporan terpisah oleh warga, yakni Martua Situmorang dan Alfredo Sihombing dengan nomor LP/B/143/VI/2021/SPKT/Polres atas peristiwa dugaan ujaran kebencian UU ITE UU No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3.

Gelar perkara yang dilakukan dipimpin KBO Reskrim Iptu.D Simarmata kemarin sebut Baringbing, tersangka diancam pidana pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016).

Penulis: Alponso Situmorang

PALAPAPOS © 2021

Previous Post Dianggap Berbelit, Warga Kelurahan Harapan Jaya Keluhkan Syarat Peserta Vasinasi Masal
Next PostPemkab Taput Keluarkan Surat Edaran Larangan Bepergian dan Cuti Bagi ASN