Surat edaran Bupati Taput

Pemkab Taput Keluarkan Surat Edaran Larangan Bepergian dan Cuti Bagi ASN  

TAPANULI UTARA - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput)  mengeluarkan surat edaran pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan cuti bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) selama hari libur nasional tahun 2021 di masa pandemi Covid-19.

Surat edaran bernomor 800/2209/5-3.4.2/VII/2021 dikeluarkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang, sehingga dianggap perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah kepada ASN, dimaksud pada saat hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum atau sesudah hari libur nasional.

Namun pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh mininal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja, dan apabila dalam keadaan terpaksa dengan terlebih dahulu mendapat ijin tertulis dari Bupati Tapanuli Utara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Tapanuli Utara juga dilarang untuk mengeluarkan ijin cuti selama periode tersebut, kecuali cuti melahirkan dan sakit. Sebagai bahan laporan ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, seluruh pimpinan perangkat daerah melaporkan pegawai yang berpergian ke luar daerah, yang melakukan perjalanan dinas maupun bukan dalam rangka kedinasan dan cuti melahirkan atau sakit.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan, apabila ditemukan yang melanggar, akan diberi sanksi disiplin pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.

Penulis: Hengki

PALAPAPOS © 2021

Previous Post Lima Jam Tersangka YLH Diperiksa Penyidik Polres Taput 
Next PostBantu Pengobatan Zefano, Ketua YKI Taput Salurkan Donasi Rp 45 Juta