Rahmat Effendi dikawal petugas usai KPK menetapkannya tersangka dugaan korupsi, Kamis (6/1/2022). PALAPA POS/ IST , Kamis (6/1/2022). PALAPA POS/ IST

KPK Serahkan Memori Banding Terdakwa Rahmat Effendi

JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.

“Senin (7/11) kemarin Jaksa KPK  telah selesai menyerahkan memori banding terdakwa Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Ia  mengungkapkan perihal pokok materi banding yang disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni terkait dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi.

Tim jaksa meyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan soal peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.

BACA JUGA : Fakta Persidangan, Wali Kota Bekasi Nonaktif RE Dituntut 9,5 Tahun

BACA JUGA : KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Tersangka TPPU

Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.

Berikutnya, kata Ali, pemberian uang oleh pihak lain karena yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Wali Kota.

"Bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang,"ucapnya.

Selain itu, soal kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dibebankan kepada Rahmat Effendi tidak dikabulkan majelis hakim.

"KPK berharap majelis hakim pengadilan tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa,"ujar Ali Fikri.

Rahmat Effendi merupakan terdakwa dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Rahmat Effendi juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim untuk memvonis Rahmat Effendi selama sembilan tahun enam bulan penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. (ant/red)

Previous Post KPU Kota Bekasi Tegaskan Tak Pernah Dapat Tekanan Saat Proses PAW
Next PostAnak Anggota DPRD Kota Bekasi ARH Jadi Korban Laka Lantas